Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara cek NPWP secara online perlu diketahui oleh setiap orang guna melihat status validasinya. Keaktifan NPWP ini dapat digunakan sebagai persyaratan untuk menunjang berbagai kegiatan, seperti melaporkan SPT Tahunan, mengajukan kredit usaha, dan lain sebagainya.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. 

NPWP ini dipakai sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. 

Mengecek NPWP juga memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat selaku Wajib Pajak. Di antaranya adalah mengingat kembali nomor NPWP, mengetahui status validasi, membuat kredit usaha, hingga menghindari penipuan.

Lantas, bagaimana cara cek NPWP secara online? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Cek NPWP Online

1. Melalui Situs Resmi DJP

Salah satu cara cek NPWP secara online adalah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) pada tautan ereg.pajak.go.id. Adapun cara mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website resmi DJP melalui tautan ereg.pajak.go.id.
  2. Masukkan nomor NPWP atau email beserta kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya.
  3. Isi kolom captcha lalu klik ‘Login’

2. Melalui Aplikasi M-Pajak

Selain melalui website resmi DJP, Anda juga dapat mengecek keaktifan NPWP melalui aplikasi resmi yang diluncurkan DJP, yakni M-Pajak. 

Namun sebelumnya, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi M-Pajak terlebih dahulu di Play Store atau App Store dan memiliki akun M-Pajak. Jika sudah, Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:

  1. Buka aplikasi M-Pajak yang telah diunduh di ponsel Anda.
  2. Masuk ke akun DJP Online. Jika belum memiliki akun, daftar dan buat akun terlebih dahulu.
  3. Setelah masuk ke akun DJP Online, klik menu “Cek NPWP” di halaman utama aplikasi.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik “Cari”.
  5. Informasi mengenai NPWP Anda akan ditampilkan di dashboard.

3. Melalui Scan QR Code Pada Kartu NPWP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kartu NPWP saat ini sudah dilengkapi dengan QR Code pada bagian depannya. Kode unik ini dapat Anda pakai untuk mengecek validasi NPWP tersebut. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  1. Ambil kartu NPWP Anda. QR Code terdapat di bagian depan kartu fisik ataupun soft file kartu NPWP yang telah dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Pindai QR Code yang terdapat pada kartu dengan menggunakan aplikasi atau fitur pemindai kode QR. 
  3. Setelah itu, akan muncul tautan yang mengarahkan ke situs resmi DJP.
  4. Masukkan kode keamanan di laman web NPWP, lalu klik “Cek”.
  5. Anda akan menerima notifikasi validasi status NPWP.

4. Menggunakan KTP atau KK Bila Lupa Nomor NPWP

Cara cek NPWP secara online tentu membutuhkan nomor NPWP Anda. Namun, apabila Anda lupa nomor NPWP dan ingin mengecek nomor wajib pajak, Anda dapat menggantinya dengan nomor pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). 

Seperti diketahui, sejak Juli 2022 lalu, Kementerian Keuangan telah menerapkan penggunaan NIK atau KTP menjadi NPWP. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs E-Reg Pajak melalui tautan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Pilih kategori NPWP, milik Orang Pribadi atau Badan.
  3. Kemudian, masukkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang tersedia.
  4. Isi kolom Captcha sesuai gambar yang ada.
  5. Klik “Cari”.
  6. Apabila data NPWP Anda ditemukan, situs akan menampilkan informasi NPWP Anda.

5. Melalui Email DJP

Cara cek NPWP secara online selanjutnya adalah dengan mengirim email ke Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi email pada ponsel Anda.
  2. Buat email baru dan kirimkan email ke alamat pengaduan@pajak.go.id.
  3. Pada bagian badan email, tulis pesan berisi maksud dan tujuan, yakni menanyakan status NPWP. Sertakan juga Nomor NPWP bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
  4. Kirim email dan tunggu balasan untuk proses selanjutnya.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Proses Integrasi NPWP dan NIK, Mudahkan Transaksi Warga di Bank

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

8 hari lalu

Pekerja tengah memberikan nomer seri pada emas berat 1 kilo di lokasi pembuatan emas Antam, Jakarta, 15 Juni 2015. Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.


Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

9 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

12 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

22 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 13 April 2024 merosot Rp 14 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.310.000.


Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

23 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Jumat, 12 April 2024 kembali melesat Rp 18 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.324.000.


Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

33 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam masih melanjutkan tren kenaikan dalam perdagangan Selasa, 2 April 2024.


Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

34 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

43 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Menjelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 8.000

44 hari lalu

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menjelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 8.000

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam anjlok ke level Rp 1.121.000 per gram dalam perdagangan hari ini, Jumat, 22 Maret 2024.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

48 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.