Karen dan Adik kini tak lagi meminjam di Pinjol ilegal. Keduanya memilih meminjam di Fintech peer-to-peer atau P2P lending alias Pinjol legal.
Karen memilih meminjam di platform Klik Kami sejak setahun yang lalu. "Klik Kami salah satu Pinjol yang saya percaya, service-nya bagus," ucap dia.
Awalnya, limit pinjamannya di kisaran Rp 6 juta. Seiring berjalannya waktu, limitnya bertambah menjadi sekitar Rp 16 juta.
Sementara Adik memilih meminjam di Kredito sejak 2022 lalu. Menurut dia, bunga di platform tersebut lumayan bagus dan tidak ada potongan biaya lain-lain.
Dia menceritakan, awalnya limit pinjamannya di Kredito sekitar Rp 4 juta. Limit ini bertambah menjadi sekitar Rp 16 juta secara bertahap karena track record pembayarannya lancar.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 173 entitas Pinjol ilegal yang tersebar di sejumlah website dan aplikasi pada periode September-Oktober 2023.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir entitas pinjaman pribadi atau Pinpri. Ini dilakukan dengan pemblokiran nomor telepon maupun nomor rekening, serta virtual account terduga pelaku.
Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Ini terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas Pinjol ilegal/Pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Adaro Energy Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Ditempatkan di Jakarta, Cek Syarat dan Ketentuannya