TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mewanti-wanti masyarakat agar tidak meminjam dari platform pinjaman online alias Pinjol ilegal. Apa sebabnya?
Pemilik Kedai Mie Arunika dan Porky Hong, Karen Komala, mengatakan sempat meminjam dari platform Pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menceritakan, terpaksa lari ke Pinjol ilegal karena tidak ada perputaran uang dari usahanya.
Baca juga:
"Sejak saat itu malah tambah parah," ujar Karen saat ditemui dalam Media Tour AFPI di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 20 September 2023. "Jadi, Pinjol ilegal itu menurut saya untuk perputaran dagang itu enggak banget."
Dia pun mengaku kecewa dengan cara penagihan Pinjol ilegal. Selain dengan kata-kata kasar, debt collector dari Pinjol ilegal juga menagih sebelum jatuh tempo.
"Tenor 7 hari, tapi 5 hari udah ditagih, parah banget. Jadi jatuh tempo misalnya tanggal 7, tanggal 5 udah dikejar-kejar, dimaki-maki, dikatain," ungkap Karen.
Pendiri Barbershop Gedong 1, Adik Firdaus, mengatakan sempat menjajal Pinjol ilegal dua kali. Menurut dia, Pinjol ilegal mengintimidasi nasabah dengan kata-kata kasar, bahkan ketika pinjaman belum jatuh tempo.
"Sebelum jatuh tempo aja WA (WhatsAPP)-nya banyak, spam-spamnya banyak, sedangkan kita juga pasti bayar," ujar Adik saat ditemui di tokonya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Selain itu, bunga dan potongan pinjaman pada Pinjol ilegal juga besar. Ini berbeda dengan Pinjol legal yang biaya administrasi dan bunganya tidak terlalu besar.
Selanjutnya: Karen dan Adik kini tak lagi meminjam di Pinjol ilegal....