Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Awas Terjebak

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan akses 173 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal di website dan aplikasi ponsel serta menemukan 129 konten di media sosial terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan selama periode September hingga Oktober 2023. 

Dengan demikian, Satgas PASTI telah memblokir 7.502 entitas jasa keuangan tak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas financial technology (fintech) pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. 

Lantas, bagaimana cara mengetahui perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal? 

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari.

- Tidak berizin dari OJK.

- Menggunakan saluran komunikasi pribadi dalam memberikan penawaran, seperti SMS, telepon, media sosial, atau WhatsApp (WA).

- Persyaratan kredit sangat mudah, misalnya hanya berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Besaran suku bunga dan denda pinjaman tidak jelas, tetapi biasanya mencekik hingga puluhan persen dari total kredit.

- Proses penagihan dengan menggunakan ancaman teror, intimidasi, bahkan pelecehan.

- Tidak memiliki layanan konsumen atau pengaduan.

- Tidak menginformasikan identitas pengurus dan alamat kantor.

- Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai, seperti kontak.

- Pihak penagih (debt collector) tidak mempunyai sertifikasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

9 jam lalu

Teller menghitung uang di Bank Indonesia, Jakarta, (10/12). Terhitung 31 Desember 2008, BI mencabut dan menarik uang pecahan uang kertas dari peredaran, yaitu pecahan Rp. 10.000 (bergambar :Cut Nyak dien), 20.000 (bergambar: Ki Hajar Dewantara), 50.0
Ketentuan Utama Mendirikan Bank Umum dan BPR, Berapa Minimal Syarat Modal?

Begini aturan Undang-undang dan Peraturan OJK untuk mendirikan bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Segini minimal syarat modalnya.


OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora

9 jam lalu

OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Perempuan, Guru Dan Pelaku Umkm Di Blora


Bank Danamon Ingatkan Milenial dan Gen Z Bijak Gunakan Kredit

10 jam lalu

Kartu kredit MasterCard Bank Danamon edisi Manchester United. TEMPO/Imam Sukamto
Bank Danamon Ingatkan Milenial dan Gen Z Bijak Gunakan Kredit

Bank Danamon mengingatkan generasi milenial dan Z agar bijak menggunakan kredit sehingga credit score tetap positif.


OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Pendiri Hasamitra: Bisa jadi Lebih Besar, Kuat dan Sehat

12 jam lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Bakal Pangkas 600 BPR, Pendiri Hasamitra: Bisa jadi Lebih Besar, Kuat dan Sehat

Pendiri BPR Hasamitra, Yonggris Lao, angkat bicara menanggapi rencana OJK memangkas jumlah Bank Perekonomian Rakyat di Tanah Air.


Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

13 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Per Oktober 2023, Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun jadi Rp 301,16 Triliun

OJK mencatat nilai kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan tren penurunan seiring pertumbuhan perekonomian nasional.


Terpopuler: Ide Kota Metaverse Prabowo Tuai Kritik, Harga Cabai Rawit Terbang Rp 150 Ribu?

15 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberi kaos kepada warga saat kampanye di kawasan Masjid Agung Banten, Kota Serang, Banten, Minggu, 3 Desember 2023. Prabowo mengawali kampanye di hari keduanya dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin, bertemu kiai dan ulama serta bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi Dimyathi di Cidahu, Pandeglang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terpopuler: Ide Kota Metaverse Prabowo Tuai Kritik, Harga Cabai Rawit Terbang Rp 150 Ribu?

Berita terpopuler ekonomi kemarin dimulai dari rencana Prabowo Subianto yang berencana membangun kota metaverse.


OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

22 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Bank-bank Sepanjang Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 4 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2023, apa saja?


OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

23 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin BPR Persada Guna, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.


Sebab Perempuan Kerap Jadi Target Kekerasan Penagih Utang Pinjaman Online

23 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Lifeforstock
Sebab Perempuan Kerap Jadi Target Kekerasan Penagih Utang Pinjaman Online

Penelitian menemukan perempuan kerap menjadi sasaran kekerasan seksual berbasis gender online yang dilakukan jasa penagih utang pinjaman online.


DPR Tetapkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK, Berikut Daftar Namanya

1 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
DPR Tetapkan 9 Anggota Badan Supervisi OJK, Berikut Daftar Namanya

DPR RI mengumumkan 9 anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan atau BS OJK periode 2023-2028.