TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan akses 173 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal di website dan aplikasi ponsel serta menemukan 129 konten di media sosial terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan selama periode September hingga Oktober 2023.
Dengan demikian, Satgas PASTI telah memblokir 7.502 entitas jasa keuangan tak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas financial technology (fintech) pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.
Lantas, bagaimana cara mengetahui perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal?
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus dihindari.
- Tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan saluran komunikasi pribadi dalam memberikan penawaran, seperti SMS, telepon, media sosial, atau WhatsApp (WA).
- Persyaratan kredit sangat mudah, misalnya hanya berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Besaran suku bunga dan denda pinjaman tidak jelas, tetapi biasanya mencekik hingga puluhan persen dari total kredit.
- Proses penagihan dengan menggunakan ancaman teror, intimidasi, bahkan pelecehan.
- Tidak memiliki layanan konsumen atau pengaduan.
- Tidak menginformasikan identitas pengurus dan alamat kantor.
- Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai, seperti kontak.
- Pihak penagih (debt collector) tidak mempunyai sertifikasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech
- Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).