OJK juga membagikan 3 tips yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal. “Biar gak kejebak pinjol ilegal, lakukan hal ini, Sobat OJK,” tulis OJK dalam unggahan akun Instagram @ojkindonesia, Selasa, 26 Oktober 2021.
Berikut tiga hal yang dapat dijadikan pertimbangan agar tidak tergiur pinjol ilegal:
1. Cek legalitas pinjol
Sebelum memutuskan untuk menjadi debitur dari sebuah fintech, pastikan terlebih dahulu memeriksa legalitasnya. Masyarakat dapat melihat izin pinjol legal di situs OJK, AFPI, atau menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon, WA 081-157-157-157, maupun email ke alamat konsumen@ojk.go.id.
“Kamu bisa cek daftar pinjol resmi yang berizin dan terdaftar OJK di situs OJK atau akses di tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK, hubungi kontak telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK.
2. Hindari tawaran pinjol di saluran komunikasi pribadi
OJK mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya atau tergiur dengan bunga rendah pinjaman yang ditawarkan melalui kanal komunikasi. Apabila mendapatkan pesan singkat di SMS, WA, atau media sosial berisi tautan (link), maka jangan tekan link tersebut. Pastikan menghapus SMS untuk menghindari penyalahgunaan data pada gawai (phishing).
3. Jaga data pribadi
OJK meminta masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga data pribadi. Hindari mengunduh gambar, dokumen, atau aplikasi secara sembarangan. OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi keuangan menggunakan jaringan internet umum alias Wi-Fi. Pastikan pula untuk selalu menjaga identitas diri, seperti KTP. Jangan memberikannya kepada sembarang orang karena bisa disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Daftar 302 Pinjol dan Pinpri Ilegal Terbaru yang Diblokir OJK per November 2023