Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nomor Pribadi Jadi Kontak Darurat Pinjol? Ini Kata OJK

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam melakukan pinjaman dana di financial technology (fintech) atau pinjaman online (Pinjol), debitur biasanya diwajibkan mencantumkan kontak darurat. Kontak tersebut digunakan untuk menanyakan keberadaan peminjam dana ketika sulit dihubungi atau melebihi batas waktu pembayaran. 

Lantas, apa yang dilakukan saat nomor pribadi dijadikan kontak darurat Pinjol tanpa izin? 

Aturan Penggunaan Kontak Darurat Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan baru terkait pelaksanaan bidang usaha fintech melalui Surat Edaran (SE) OJK No. 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Pada bagian Bab XII Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat dalam beleid tersebut terdapat ketentuan pencantuman nomor pribadi sebagai kontak darurat. Berikut rinciannya:

- Penggunaan kontak darurat hanya digunakan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dan dan bukan untuk menagih utang kepada pemilik data kontak darurat.

- Penyelenggara jasa pinjaman harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk menggunakan kontak darurat.

- Konfirmasi yang dimaksud mencakup konfirmasi data, memastikan hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan debitur, menjelaskan makna dari kontak darurat, dan memaparkan risiko yang melekat bila menyetujui.

- Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang disampaikan pemilik data kontak pribadi. 

Dengan demikian, penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat harus memperoleh persetujuan dari pihak yang bersangkutan. 

Sanksi Penggunaan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang adanya perjanjian di luar pihak yang tidak mengetahui kesepakatan awal tersebut. 

Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemilik data dan informasi pribadi yang telah disebarluaskan atau disalahgunakan dapat mengajukan proses penyelesaian perkara secara perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan tetap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Apabila pemilik nomor pribadi kontak darurat pinjol menerima penghinaan, ancaman, pemerasan, atau penipuan, maka OJK sebagai pengawas kegiatan sektor jasa keuangan dapat memberikan sanksi kepada pinjol sesuai Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun sanksi yang diberikan berupa:

-       Peringatan tertulis.

-       Pembayaran denda, yaitu kewajiban membayar uang.

-       Pembatasan kegiatan usaha.

-       Pencabutan izin. 

Cara Mengatasi Nomor Pribadi Jadi Kontak Darurat Pinjol

Berikut ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi nomor pribadi menjadi kontak darurat pinjol. 

  1.   Hubungi call center

Jasa pendanaan berbasis teknologi yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK wajib memiliki alamat kantor dan identitas pengurus yang jelas. Selain itu, pinjol legal juga harus menyediakan layanan pelanggan dari berbagai kanal, baik pesan singkat, panggilan telepon, surat elektronik (email), maupun media sosial. 

Apabila pemilik nomor pribadi kontak darurat merasa terganggu dengan panggilan terkait pinjaman dana orang lain, maka dapat menghubungi layanan call center pinjol yang bersangkutan untuk menyampaikan keluhan. Selanjutnya, petugas akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk konfirmasi persetujuan menjadi kontak darurat pinjol. 

  1.   Blokir nomor penagih

Pemilik nomor pribadi juga dapat menggunakan fitur pemblokiran pada nomor telepon penagih atau debt collector. Pemblokiran dilakukan untuk menghindari panggilan atau pesan dari nomor yang tidak dikenal, terutama dari pinjol ilegal. 

  1.   Laporkan ke OJK

Masyarakat juga dapat mempertimbangkan opsi untuk mengadukan tindakan teror yang dilakukan pinjol kepada OJK. Laporan dapat disampaikan melalui telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

 MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Danone Blak-blakan soal Tudingan Dukung Israel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

5 jam lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.


OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

9 jam lalu

Minggu lalu ustad Yusuf Mansur yang baru sembuh Covid-19 setelah mendapatkan perawatan di RSPAD. Ustad Yusuf Mansur kerap mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Instagram/@yusufmansur
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren


Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

10 jam lalu

Logo Paytren. paytren.co.id
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.


OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

14 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

2 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?