1. OJK Ungkap Penyebab Orang Terjerat Pinjol Ilegal, dari Hedonic Treadmill, YOLO, FOMO hingga FOPO
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkap beberapa penyebab banyak orang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya karena untuk memenuhi gaya hidup.
"Sekarang muncul hedonic treadmil. Orang ingin gaya hidup yang selalu lebih. Jadi, berapa pun penghasilan, akan habis," tutur Friderica dalam konferensi pers virtual pada Senin, 30 Oktober 2023. "Itu yang bikin mereka kena pinjol."
Selain itu, ada berbagai fenomena yang berkembang di kalangan anak muda. Misalnya, istilah-istilah YOLO (you only live once), FOMO (fear of missing out), hingga fear of people's opinion (FOPO). Hal-hal seperti itu yang, kata Friderica, membuat orang tidak bahagia dan ingin memenuhi keinginan dari pendapat orang lain.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Harus Dibayar?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rekening penerima aktif pinjaman online (pinjol) didominasi oleh anak muda usia 19-34 tahun, dengan jumlah mencapai 10,91 juta orang pada Juni 2023. Jumlah penerima pinjol tersebut meningkat 2,6 persen dibandingkan satu bulan sebelumnya, dengan nilai pinjaman sebesar Rp 26,87 triliun.
OJK belakangan ini juga menyoroti tren baru di masyarakat yang sengaja berutang, tetapi enggan membayar. “Sekarang ada pihak yang menggunakan pinjol ilegal untuk memperoleh pendanaan dan tidak mau melunasi,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2023, Selasa, 4 Juli 2023.
Lantas, bisakah utang pinjol hangus tanpa harus dibayar?
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Zulhas Diduga Kongkalikong Penerbitan Izin Impor Bawang Putih....