TEMPO.CO, Jakarta - Jasa joki pinjaman online (Pinjol) cukup mudah dijumpai di berbagai media sosial. Hanya dengan mengetikkan kata kunci (keyword) “joki Pinjol”, masyarakat akan mudah menemukan beberapa penawaran dan iming-iming keuntungannya.
Lantas, apa itu joki Pinjol?
Mengenal Joki Pinjol
Mengutip skripsi "Analisis Transaksi Pinjaman Online Melalui Jasa Joki Pinjaman Online Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam" karya Ayuna Nur Habibatul Mauludiah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang (2023), joki Pinjol adalah orang atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman dana pada platform Pinjol.
Jasa tersebut umumnya digunakan oleh orang yang mempunyai masalah dalam pelunasan Pinjol atau ingin menutup akun, seperti tertilit utang, dikejar penagih (debt collector), rasa takut karena data pribadi disebar, stress dengan aksi teror, hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center akibat gagal bayar.
Selain itu, jasa joki Pinjol juga digunakan masyarakat yang ingin melakukan kredit tanpa berniat membayarnya. Dengan kata lain, nasabah hendak melancarkan aksi penipuan untuk meraup keuntungan dari pihak penyelenggara fintech, khususnya Pinjol ilegal.
Joki Pinjolbiasanya menjajakan jasanya melalui media sosial. Mereka akan memberikan sejumlah testimoni untuk meyakinkan calon konsumennya. Sayangnya, testimoni berupa tangkapan layar yang diunggah ke media sosial kerap kali hanya manipulasi atau palsu.
Selanjutnya: Modus dan Bahaya Joki Pinjol...