TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencatat posisi utang pemerintah per 30 September 2023 hampir tembus Rp 8.000 triliun, atau tepatnya mencapai Rp 7.891,61 triliun.
Dilansir dari buku APBN Kita Edisi Oktober 2023 posisi utang sebesar Rp 7.891,61 triliun tersebut setara dengan 37,95 persen produk domestik bruto (PDB). Posisi utang tersebut lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) yang sebesar Rp 7.420,47 triliun.
Dengan begitu, rasio utang itu menurun dibandingkan akhir 2022 yang sebesar 39,70 persen dari PDB. "(Utang pemerintah) berada di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," tulis Kemenkeu, dikutip dari buku APBN Kita Edisi Oktober 2023.
Komposisi Utang Pemerintah
Komposisi utang pemerintah per September 2023 didominasi oleh utang domestik sebesar 72,07 persen. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang mayoritas berupa penerbitan surat berharga negara (SBN) yang mencapai 88,86 persen atau Rp 7.012,76 triliun.
Secara rinci, utang dalam bentuk SBN di domestik atau denominasi rupiah adalah Rp 5.662,19 triliun. Sedangkan dalam bentuk denominasi valuta asing sebesar Rp 1.350,57 triliun.
"Kepemilikan investor individu dalam SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya mencapai 2,95 persen menjadi 7,38 persen per Akhir September 2023. Selanjutnya," tulis Kemenkeu.
Sementara perbankan menjadi pemilik SBN domestik terbesar, yaitu mencapai 29,73 persen per akhir September 2023. Ini kemudian diikuti perusahaan asuransi dan dana pensiun yang memegang sekitar 18,35 persen.
Selanjutnya: Selain itu, kepemilikan surat utang oleh ...