"Kami terima press release KPPU, tapi surat resminya belum kami terima. Kalau suratnya diterima, kami akan mengklarifikasi ini," ujar Entjik.
Senada dengan Entjik, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan asosiasi belum menerima surat dari KPPU. Meskipun press release KPPU sudah dibaca.
"Kami menghormati langkah yang diambil KPPU dan siap bekerja sama, siap mensupport informasi yang lebih presisi terkait masalah penetapan batas maksimum biaya layanan," kata Kuseryansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Pada Rabu, 4 Oktober 2023, KPPU telah merilis pernyataan resmi mengenai penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya. KPPU menduga AFPI mengatur penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen.
Dari temuan KPPU, penetapan itu diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. KPPU menyebut hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pilihan Editor: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Ditunjuk Jokowi Gantikan Syahrul Yasin Limpo jadi Plt Mentan, Ini Profilnya