TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menanggapi perihal dugaan kartel suku bunga Pinjol atau fintech peer-to-peer lending anggotanya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sebelumnya mengatakan tengah melakukan penyelidikan awal atas kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya. AFPI diduga mengatur bunga pinjaman flat 0,8 persen per hari.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan asosiasi mengatur suku bunga pinjaman fintech P2P lending maksimum adalah 0,4 persen per hari. Jika kartel, kata dia, seharusnya mengatur bunga minimum.
"Artinya kenapa? Kalau maksimum bunga itu bukan kartel, tapi kami justru protect konsumen supaya tidak boleh lebih (bunganya)," kata Entjik dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Lebih lanjut, dia mengatakan suku bunga pinjaman yang diatur AFPI adalah maksimum 0,4 persen per hari. Bukan flat 0,8 persen per hari seperti yang disebut KPPU.
Selanjutnya: "Kami terima press release KPPU, tapi surat...."