"Yang tidak kalah penting, Kementerian Kesehatan perlu melakukan evaluasi kualitas SDMK dalam konteks pengadaan dan distribusi," kata Bellinda.
Ombudsman menilai, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun surat keputusan bersama (SKB) mengenai penyaluran dana kapitasi dari kas daerah ke Fasyankes.
Kementerian dalam negeri didorong untuk terlibat dalam monitoring dan evaluasi pengawasan terhadap Puskesmas non-BLUD.
"Pengaduan ini penting untuk mencegah adanya fraud dari dana kapitas non-BLUD. Ini kewenangan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bellinda.
Selain itu, perlu adanya SKB antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. SKB tersebut tentang manifestasi sistem pengaduan layanan publik yang komprehensif pada fasilitas layanan kesehatan.
Sebagai informasi, temuan ini berdasarkan penemuan Ombudsman di empat provinsi yaitu Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku. Empat provinsi tersebut dipilih karena banyaknya jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI.
"Kami juga melakukan konfirmasi temuan dengan beberapa instansi yang memiliki irisan dengan tema yaitu Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk praktisi," kata Belinda.
Pilihan editor: Temuan Ombudsman Soal Rempang, Akademisi UI: Pasti Valid Itu