TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Antropologi Universitas Indonesia (UI) Suraya Afiff menyebut temuan Ombudsman RI tentang relokasi warga Rempang adalah valid.
"Oh valid, pasti itu valid kalau Ombudsman," kata Suraya saat dihubungi Tempo pada Rabu, 27 September 2023.
Sebagai informasi, Ombudsman telah memaparkan hasil temuan atas relokasi warga Rempang, Kepulauan Riau kemarin. Menurut Ombudsman, tidak ada kesempatan dialog antara warga dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia beberapa waktu yang lalu.
Bahlil hanya bertemu perwakilan warga yang setuju relokasi, setelah itu langsung pergi. Hasil temuan Ombudsman lainnya, warga yang menyetujui relokasi adalah orang baru alias pendatang.
"Kita akademisi aja susah ketemu menteri, apalagi rakyat," tutur Suraya.
Lebih lanjut, dia mengafirmasi temuan Ombudsman soal warga yang setuju adalah pendatang. Hal ini berdasarkan informasi dari lapangan.
Suraya menuturkan tidak semua penduduk di Kampung Tua lahir dan besar di sana. "Setahu saya orang-orang itu yang sudah menerima (relokasi), ini kata mereka ya, adalah orang-orang yang datang ke sana lima tahun yang lalu," ujar Suraya.
Oleh sebab itu, dia menyebut perlunya langkah penyelesaian dengan meminta pihak ketiga sebagai mediator yang imparsial dan independen. Menurut Suraya, banyak mediator profesional yang bisa menjembatani antara warga Rempang dengan pemerintah.
"Banyak di pihak kita ini mediator profesional yang tahu cara-cara ini. Di Riau aja ada, banyak," papar Suraya.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Soroti Sejarah Hukum Kampung Tua di Rempang, Ombudsman: Ini Unik