TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengungkap sejarah hukum mengenai eksistensi keberadaan kampung tua di Rempang, Batam. Ia menyebut, sejarah hukum kampung tua di Rempang sebagai sesuatu yang unik.
"Ini secara yuridis unik. Dulu semangat awalnya mau melegalisasi karena sudah ada turun temurun. Tapi di akhir, hilang. Ini sesuatu yang unik," kata Johanes dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 September 2023.
Johanes mengatakan bahwa pada awalnya Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai kampung tua. Tapi, dalam peraturan terakhir tahun 2021, kampung tua tidak diatur lagi. "Padahal, mereka yang terlibat dalam proses itu, orang-orang yang sebenarnya terlibat dalam proses pembuatan kebijakan sebelumnya," ujar Johanes.
Menurutnya, sejarah hukum kampung tua diawali dengan SK Walikota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat tiga kampung tua di Kecamatan Galang yaitu Sembulang, Dapur 6, dan Tanjung Banon."Terhadap kampung tua itu tidak direkomendasikan untuk HPL Otorita Batam dan kewenangannya di bawah Pemerintah Kota Batam," kata Johanes.
Selanjutnya, terdapat Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Batam 2004-2014. Perda ini menyatakan perlunya inventarisasi dan penetapan kawasan kampung tua sebagai bentuk kepastian hukum.
Johanes mengungkap selanjutnya ada Keputusan bersama BP Batam dan Walikota Batam tentang Tim Evaluasi dan Inventarisasi Kampung Tua. "Sebenarnya pada 2000-an itu, semangat untuk memetakan atau mengidentifikasi itu sudah diputuskan melalui SK dan peraturan lainnya," kata Johanes.