Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

image-gnews
BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBPJS Kesehatan menanggapi ramainya pembicaraan publik mengenai penghapusan pembagian kelas rawat inap. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa aturan tersebut berdasarkan pada Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial.

Perpres tersebut tidak menghapus kelas rawat inap, melainkan memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS). Rumah sakit didorong untuk memenuhi standar pelayanan ruang rawat yang diatur dalam Perpres.

“Kebijakan KRIS itu akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya pada Jumat, 17 Mei 2024.

Evaluasi akan mencakup konsep dasar KRIS, mekanisme penerapannya di fasilitas kesehatan, dan kapan mulai berlaku.Hasil evaluasi akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.

BPJS Kesehatan juga membuka opsi untuk bekerja sama dengan asuransi swasta. Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan produk asuransi yang menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat JKN dan memungkinkan pasien JKN untuk naik kelas rawat inap.

Dia menyatakan bahwa perusahaan asuransi swasta bisa menciptakan produk asuransi yang menjamin layanan kesehatan di luar cakupan yang diberikan oleh Program JKN. Selain itu, mereka juga bisa mengembangkan produk yang memungkinkan pasien Program JKN untuk meningkatkan kelas ruang rawat inap mereka melebihi hak yang ditentukan.

Kendati demikian, mekanisme koordinasi manfaat disebut harus digodok lebih lanjut. Mekanisme kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta dirancang dengan jelas. "Harus ada bentuk kerja sama yang pas dan dibuat regulasi yang sedemikian rupa agar tidak mengganggu tatanan yang sudah ada saat ini," ujarnya.

Ketentuan naik kelas rawat inap sebetulnya sudah tercantum dalam Perpres 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Peserta yang ingin naik kelas rawat harus membayar selisih tarif INA-CBG antara kelas satu dengan kelas dua ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG.

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi:

  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan
  • Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  • Peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
  • Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah

Bagaimana proses penyusunan KRIS?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 8 Mei 2024 secara resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dengan peraturan baru ini, BPJS Kesehatan akan menghapus sistem sistem kelas 1, 2, dan 3, lalu menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perpres baru ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, dengan beberapa belum memahami apa itu sistem KRIS yang akan menggantikan sistem kelas pada BPJS Kesehatan.

KRIS adalah sistem baru yang mengatur rawat inap bagi pengguna BPJS Kesehatan. Berdasarkan perpres terbaru, Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) adalah kelas layanan rawat inap di rumah sakit dalam program JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan menstandarisasi kelas rawat inap JKN melalui 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. 

Penerapan kebijakan ini didasari karena adanya klasifikasi perawatan yang belum terstandar dan belum meratanya akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan persediaan obat di semua wilayah. Hal ini mendorong perlunya kriteria kelas rawat inap berstandar guna mendukung prinsip ekuitas.

Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi sesuai standar, termasuk bangunan, ventilasi, pencahayaan ruangan, dan kepadatan ruangan. Beberapa perubahan harus dilakukan seperti penetapan jumlah maksimal dalam satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap empat pasien. Sebelumnya, kamar untuk rawat inap kelas 3 sering kali melebihi kondisi ideal, dengan 6-10 tempat tidur per ruangan dan kamar mandi di luar ruangan.

Kriteria tersebut mencakup kondisi bangunan seperti ventilasi, ukuran ventilasi, pencahayaan, minimal dua stop kontak per tempat tidur, outlet oksigen dalam panel di belakang tempat tidur, pengaturan suhu ruangan, dan bel panggilan pasien yang harus tersedia.

Saat ini, prioritas penerapan KRIS adalah untuk kelas 3, sementara standardisasi untuk kelas 2 dan 1 akan diupayakan mengingat kenyataan di lapangan yang sering tidak ideal. Standardisasi kelas 3 diutamakan karena jumlah pasien yang besar dan membutuhkan perubahan segera.

MICHELLE GABRIELA  | DESTY LUTHFIANI | DANIEL A. FAJRI 

Pilihan Editor: Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paparkan Hasil Kajian Dampak Tambang untuk Pendidikan, Greenpeace Harapkan Ini dari Prabowo

42 menit lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Paparkan Hasil Kajian Dampak Tambang untuk Pendidikan, Greenpeace Harapkan Ini dari Prabowo

Greenpeace Indonesia bersama lembaga riset Celios meluncurkan hasil kajian dampak industri tambang terhadap sektor pendidikan dan kesehatan.


Gugat Nawadosa Rezim Jokowi Lewat Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Ini Sejarahnya

47 menit lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Gugat Nawadosa Rezim Jokowi Lewat Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Ini Sejarahnya

Mahkamah Rakyat Luar Biasa mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sidang yang berlangsung di Wisma Makara UI, Depok, kemarin.


Intip Kembali Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar yang Bakal Dibangun

51 menit lalu

Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah segera dibangun dan ditargetkan selesai 2025. Foto diambil Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Intip Kembali Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar yang Bakal Dibangun

Rumah pensiun Presiden Jokowi di Colomadu, Karanganyar, sudah dalam proses pembangunan. Berapa luasnya?


Jokowi Minta Daerah Kirim Kelebihan Produksi Beras ke IKN

1 jam lalu

Presiden Jokowi menjelaskan tentang program pompanisasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian di semua provinsi rawan kekeringan, seusai peninjauan ke Desa Krendowahono, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu, 19 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Minta Daerah Kirim Kelebihan Produksi Beras ke IKN

Presiden Jokowi meminta supaya kelebihan produksi beras yang ada di daerah dapat dikirim ke Ibu Kota Nusantara (IKN)


Grace Natalie Jelaskan Maksud Jokowi soal Turbulensi Politik di Masa Transisi

1 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Grace Natalie Jelaskan Maksud Jokowi soal Turbulensi Politik di Masa Transisi

Staf Khusus Presiden Grace Natalie mengatakan pernyataan Jokowi soal turbulensi politik tidak spesifik merujuk pada isu politik tertentu.


Begini Solusi Jokowi untuk Industri Tekstil yang Dibayangi PHK Massal dan Kebangkrutan

1 jam lalu

Mekanik tengah memperbaiaki mesin jahit konveksi dikawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa 8 November 2022. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), industri tekstil dan pakaian jadi alami perlambatan ekonomi dengan pertumbuhan 8,09% year on year (yoy) pada kuartal III-2022. Padahal kuartal sebelumnya industri ini mampu tumbuh 13,74% yoy. Tempo/Tony Hartawan
Begini Solusi Jokowi untuk Industri Tekstil yang Dibayangi PHK Massal dan Kebangkrutan

Jokowi memanggil sejumlah menteri untuk menyelesaikan masalah industri tekstil.


Tanggapan Banggar DPR Soal Anggaran Rp 71 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis

1 jam lalu

Sejumlah siswa menyantap makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Tanggapan Banggar DPR Soal Anggaran Rp 71 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis

Ketua Banggar DPR menyatakan alokasi anggaran untuk program makan bergizi gratis tak akan mengganggu fiskal negara.


Grace Natalie Yakin Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Tak Memperberat Fiskal: Kebijakan Hati-hati Tetap Dilakukan

2 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Grace Natalie Yakin Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Tak Memperberat Fiskal: Kebijakan Hati-hati Tetap Dilakukan

Grace Natalie yakin Program Makan Bergizi Gratis yang akan dijalankan oleh Prabowo Subianto tidak akan mempengaruhi fiskal pemerintah.


Adili Nawadosa Rezim Jokowi, Apa Itu Mahkamah Rakyat Luar Biasa?

3 jam lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Adili Nawadosa Rezim Jokowi, Apa Itu Mahkamah Rakyat Luar Biasa?

Konsep Mahkamah Rakyat Luar Biasa berasal dari Russell Tribunal yang meminta pertanggungjawaban pemerintah AS atas kejahatan perang yang dilakukan di Vietnam pada 1966.


Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Mulai Dibangun

3 jam lalu

Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah segera dibangun dan ditargetkan selesai 2025. Foto diambil Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Mulai Dibangun

Rumah pensiun Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Colomadu, Karanganyar dalam proses dimulainya pembangunan