TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menilai layanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), belum optimal. Sejumlah maladministrasi pelayanan kesehatan pada FTKP ditemukan di empat provinsi yaitu Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
Asisten Ombudsman Bellinda W Dewanty mengungkap beberapa maladministrasi itu. Menurutnya, saat ini terdapat puskesmas dan fasilitas pertama lainnya yang tidak memberikan layanan preventif.
"Puskesmas juga tidak memberikan layanan obat esensial dan tidak menyiapkan layanan pengaduan," ujar Bellinda dalam acara penyampaian laporan Ombudsman RI dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Tingkat Pertama' pada Rabu, 27 September 2023.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan inkompetensi sumber daya manusia kesehatan pada FKTP dan penyimpangan prosedur pada tata laksana penyaluran dana non kapitasi.
Ombudsman mengungkap penyebab belum optimalnya tata laksana layanan itu. Menurut Bellinda, sosialisasi di FKTP masih sangat minim, khususnya untuk layanan preventif. "Karena sosialisasi kurang, maka mempengaruhi faktor-faktor lainnya seperti pemahaman terkait tata laksana dan sistem pengaduan," kata Bellinda.
Alasan lain, FKTP juga dinilai tidak memahami tata laksana sistem pengaduan yang tepat. Sarana dan prasarana juga dinilai tidak menunjang. "Kita juga melihat kosongnya wewenang pengawasan terhadap distribusi dana kapitasi untuk masing-masing puskesmas," kata Bellinda.
Tiga regulasi yang perlu disempurnakan