Menurutnya, hal tersebut merupakan penyebab inti. Namun, hal yang lebih penting adalah bagaimana seluruh pihak menjaga mutu kualitas SDM. "Mutu kualitas SDM yang dinilai Ombudsman adalah bagaimana kehandalan dan proses yang dihasilkan," kata Bellinda.
Menyikapi temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan saran untuk pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan.
"Kementerian Kesehatan perlu melakukan penyempurnaan regulasi, supaya konstruktsi hukum lebih jelas dan pelaksanaan teknisnya lebih terukur," kata Bellinda.
Terdapat tiga regulasi yang perlu disempurnakan. Pertama, Peraturan Pelaksana UU 17/2023 harus memuat tata laksana layanan preventif secara komprehensif dan diterjemahkan dalam program-program yang strategis. Kedua, Permenkes 33/2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDMK.
Tiga, Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri untuk memenuhi kekosongan obat esensial di puskesmas.
Perlu adanya SKB antara Kementerian Kesehatan dan BPJS