TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko kembali merespons soal rendahnya peminat motor listrik meski sudah diberikan insentif. Ia mengatakan pekan depan pemerintah bakal mengadakan rapat evaluasi untuk merumuskan solusi persoalan ini.
"Minggu depan ada rapat lagi dipimpin Pak Luhut untuk melihat perkembangan dari Peraturan menteri Keuangan yang masalah pemberian subsidi itu," kata dia saat ditemui di The Westin Jakarta, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Kepala Staf Kepresidenan itu mengungkapkan ada kemungkinan pemerintah merombak persyaratan penerima insentif. Tujuannya agar kategori penerima insentif motor listrik bisa lebih luas. Sehingga serapan insentif ini ke masyarakat bisa dipercepat.
Seperti diketahui, ada empat syarat penerima insentif. Pertama, insentif motor listrik ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemohon insentif juga penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga hanya diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Menurut Moeldoko, persyaratan yang telah ditetapkan harus dievaluasi. Pasalnya, ia menduga syarat-syarat itu menjadi hambatan masyarakat untuk mengikuti program insentif motor listrik ini. Alhasil, serapan insentif menjadi rendah.
Selain merombak persyaratan yang ada, Moeldoko juga mengatakan pemerintah bakal lebih gencar mensosialisasikan program tersebut. Sebab, dia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan insentif motor listrik.
Adapun nilai insentif yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi. Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan insentif ini diberikan untuk menstimulasi pasar kendaraan listrik di di Indonesia. Hal tersebut, kata Luhut, seiring telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
Dia mengklaim Perpres itu diterbitkan demi meningkatkan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
"Hal ini juga dimasukkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM," ujarnya.
Pilihan Editor: United E-Motor Dapat Respons Positif dari Pengunjung Jakarta Fair 2023