TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal utang Rp 344 miliar minyak goreng sudah selesai. Sayangnya, Isy enggan membeberkan hasil audit tersebut.
Ia mengatakan Kemendag akan mengadakan rapat dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas pembayaran utang tersebut kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pekan ini.
"Review-nya kemarin sudah keluar dari BPKP. Pekan ini akan diadakan rapat lagi dan mudah-mudahan kelar," kata Isy saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.
Utang ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu.
Aprindo mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar. Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, sebesar Rp 472 miliar.
Alhasil, pemerintah meminta BPKP untuk mengaudit utang subsidi minyak goreng ini, sehingga Kemendag akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil legal opinion (LO) dari BPKP.
Selanjutnya: Isy mengaku sebelumnya telah menemui....