TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan kementeriannya hingga saat ini belum diikutsertakan dalam pembahasan ekspor pasir laut.
Budi menegaskan ekspor pasir laut hingga saat ini masih menjadi komoditas yang dilarang ekspor.
"Saya enggak ngerti PP 26 ini munculnya seperti apa. Soal pasir laut ini belum ada pembicaraan. Kami juga belum membahas itu, jadi sampai hari ini masih dilarang," kata dia saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.
Budi pun mengatakan izin ekspor pasir laut tidak akan diberikan sampai kementeriannya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan ihwal larangan ekspor tersebut. Meskipun, tuturnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Adapun pelarangan ekspor pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Selanjutnya: Departemen Perindustrian dan Perdagangan....