Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

image-gnews
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Akhir-akhir ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menjadi perbincangan di kalangan warganet Indonesia. Netizen menyoroti kinerja institusi tersebut usai mencuatnya sejumlah permasalahan terkait pajak impor yang dikenakan Bea Cukai.

Terdapat beberapa kasus Bea Cukai yang baru-baru ini viral dan mendapat sorotan publik. Mulai dari penahanan barang hibah untuk sekolah luar biasa (SLB), paket kiriman mainan seorang influencer yang rusak, dan pemilik sepatu Adidas yang mendapat denda pajak impor hingga Rp 30 juta.

Terbaru, viral sebuah permasalahan terkait pajak sebesar Rp 26 juta untuk tas Hermes, yang berujung tas tersebut dirusakkan oleh pemiliknya karena tidak terima dimintai pajak yang lebih tinggi dari harga beli tasnya.

Permasalahan-permasalahan tersebut membuat institusi Bea Cukai menjadi sorotan banyak warganet Indonesia. Beberapa netizen juga menyoroti terkait pendapatan para pegawainya, termasuk gaji dan tunjangan yang diterima.

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai bea cukai? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Gaji Pegawai Bea Cukai

Pegawai Bea Cukai termasuk dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Oleh karena itu, gajinya juga mengikuti gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai informasi, gaji PNS dikelompokkan dalam beberapa golongan sesuai dengan masa kerjanya. Adapun rincian gaji PNS dan pegawai Bea Cukai adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib : Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic : Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id : Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200


Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Selain mendapat gaji, pegawai Bea Cukai juga diberikan berbagai tunjangan untuk menjalankan tugas dan pekerjaannya. Tunjangan tersebut bervariasi, mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan untuk istri dan anak. Adapun besaran tunjangan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan kinerja pegawai ditentukan berdasarkan kelas-kelas jabatannya.

Terdapat total 27 kelas jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Tunjangan kinerjanya mulai dari Rp 2,57 juta untuk jabatan kelas 1, hingga Rp 46,95 juta untuk jabatan kelas 27.

2. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan struktural pegawai Bea Cukai diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tunjangannya dibedakan berdasarkan kelas jabatan seseorang. Mulai dari Rp 360 ribu untuk jabatan eselon V A, hingga Rp 5,,5 juta untuk jabatan eselon I A.

3. Tunjangan Pemeriksaan Fungsional

Sementara itu, untuk tunjangan jabatan fungsional tertuang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Besaran tunjangan ini dibedakan berdasarkan tingkatan keterampilan dan keahliannya. Adapun besaran tunjangannya mulai dari Rp 300 ribu untuk tingkat keterampilan pemula, hingga paling tinggi Rp 2 juta untuk tingkat keahlian utama.

4. Tunjangan Makan

Pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan makan untuk melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Disebutkan, PNS yang memiliki golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan III mendapat Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapat Rp 41 ribu per hari.

5. Tunjangan Suami Istri dan Anak

Terakhir, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan untuk suami/istri dan anak. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam beleid tersebut, dikatakan bahwa PNS yang memiliki anak dibawah 18 tahun dan belum menikah akan mendapat tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal tiga anak. Sementara itu, untuk suami/istri akan mendapat tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

2 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

4 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

7 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

8 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

17 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai mengumumkan bahwa Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang perizinan impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikan relaksasi untuk beberapa barang bawaan dari luar negeri. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 17 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

17 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.


Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

17 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.


Enzy Storia Pertanyakan Tasnya di Bea Cukai karena Pajak Mahal, Netizen: Asik, Kemenlu vs Kemenkeu

18 jam lalu

Enzy Storia. Foto: Instagram/@enzystoria
Enzy Storia Pertanyakan Tasnya di Bea Cukai karena Pajak Mahal, Netizen: Asik, Kemenlu vs Kemenkeu

Sentilan Enzy Storia soal tasnya yang ditahan di Bea Cukai lantaran dia ogah membayar denda yang lebih mahal membuat pembahasan kinerja BC ramai lagi.


Menjadi Sorotan Publik, Ini Sederet Mantan Pejabat Bea Cukai yang Terjerat Kasus

19 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Menjadi Sorotan Publik, Ini Sederet Mantan Pejabat Bea Cukai yang Terjerat Kasus

Sejak Direktorat Jenderal Bea Cukai ramai disorot akibat impor barang, sejumlah pejabatnya juga ramai diberitakan terseret kasus hukum.