TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menanggapi perihal audit jumlah utang pemerintah terkait minyak goreng yang diminta Kementerian Perdagangan atau Kemendag sebelumnya.
"Belum (diaudit)," kata Kepala BPKP, M Yusuf Ateh, usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Lebih lanjut, dia pun membeberkan alasan audit belum dilakukan BPKP. Menurut dia, tidak semua permintaan audit bisa dipenuhi.
"Kan lihat kondisi permasalahannya," tutur dia.
Sementara itu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, berjanji pemerintah akan membayar utang subsidi harga minyak goreng kepada pengusaha. Pemerintah, kata dia, akan membayar utang itu setelah mengetahui kepastian angka yang harus dibayarkan ke pengusaha.
Sebab, ada perbedaan angka yang diklaim pengusaha dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo. Pihak produsen mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp 812 miliar.
Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, sebesar Rp 472 miliar dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan tagihan ke pemerintah Rp 344 miliar.
Kemendag meminta BPKP melakukan audit pembayaran utang