"Saya berharap kerja sama yang dibangun bisa diperpanjang satu sampai dua tahun ke depan. Apalagi kami masih terkendala keuangan untuk menyasar seluruh masyarakat Rote Ndao," ucap Jusup.
Program ini, menurut dia, sangat membantu masyarakat Rote Ndao, walaupun belum mencakup seluruh desa, karena baru 4 desa, namun mereka merasa puas.
Kepala Bagian Hukum Rote Ndao, Hangry Mooy mengatakan pihaknya telah merancang sebuah peraturan daerah (Perda) Perlindungan wilayah pesisir yang saat ini masih digodok di Kanwil Hukum dan HAM NTT.
"Diharapkan pada sidang 3 DPRD Rote Ndao sudah bisa tetapkan menjadi Perda," tuturnya.
Dengan adanya Perda ini, katanya, maka diharapkan Pemda Rote Ndao bisa kembangkan usaha kelompok masyarakat pesisir yang sekarang baru 4 desa, biaa menyasar ke seluruh desa.
"Kita juga fokus larangan buang sampah ke laut, tidak hanya sampah organik, tapi termasuk limbah bahan bakar yang dibuang ke laut," kata Hangry.
Program ATSEA-2 merupakan kemitraan regional yang melibatkan empat negara pesisir: Pemerintah Indonesia, Timor Leste dan Papua Nugini dengan dukungan Pemerintah Australia untuk secara kolektif mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang tinggi di Arafura dan Laut Timor (ATS).
Pilihan Editor: Novel Sebut Proposal Ekspor Pasir Laut Ada sejak Era Menteri Edhy Prabowo, Begini Tanggapan KKP