Hal itu dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri. Ia menegaskan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 memang membolehkan perusahaan melakukan penyesuaian upah dan jam kerja, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi.
"Penyesuaian upah diperbolehkan pada industri itu hanya ketika disepakati dan jika didaftarkan di kantor-kantor dinas tenaga kerja," kata Indah saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
Dia pun menegaskan penyesuaian upah hanya berlaku enam bulan sejak permenaker itu terbit, yaitu 7 Maret 2023. Sehingga beleid itu habis masa berlakunya pada September 2023 mendatang. Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, Kemnaker akan menurunkan tim pengawas dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry diduga telah melakukan pemotongan upah terhadap para buruhnya sebesar Rp Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per karyawan sejak masa pandemi Covid-19.
Tujuh serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign pun menuntut perusahaan untuk segera membayar upah yang dipangkas tersebut. Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan serikat pekerja, Emelia berujar PT Panarub setidaknya telah memotong upah buruh sebanyak dua kali selama masa pandemi. Pemotongan dilakukan pada Juni-Juli dan Agustus-September 2020.
Pilihan Editor: Kemnaker Tepis Tudingan Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Penyebab Kasus Staycation Demi Perpanjang Kontrak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini