TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menanggapi pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) soal kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Sebelumnya, KSPI menilai permasalahan ini adalah imbas dari Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
"Enggak ada kaitannya dengan Omnibus Law. Artinya ini ada sesuatu yang sifatnya namanya itu power abuse kan, ini bisa terjadi di mana-mana. Power abuse yang artinya dia dengan kekuasaan melakukan itu," kata dia saat ditemui Tempo di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023.
Ia menjelaskan kasus ini memang menunjukkan adanya perampasan hal-hal pekerja. Siapapun yang merasa dirugikan, kata dia, Kemnaker akan membantu mengawal prosesnya agar tindakan hukum terus berjalan.
Menurutnya, tugas Kemnaker sendiri hanya mencegah agar kejadian itu tidak terulang kembali. Dalam aturan ketenagakarjaan, tentu tidak ada syarat seperti ajakan staycation sebagai cara perpanjang kontrak kerja. Karena itu, pelaku akan ditindak secara pidana.
Dia pun menyatakan akan mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada pihak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum. "Kami bantu kawal hingga betul-betul ada unsur keadilan," kata dia.
Sementara untuk pekerja yang dirugikan, menurutnya, Kementerian siap melakukan advokasi apabila korban meminta perlindungan. Kendati demikian, ia menyerahkan soal perlindungan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kemnaker mengaku belum menghimpun data soal tren kekerasan seksual di lingkungan kerja. Sehingga, belum bisa menjelaskan akar masalah ini.