Ihwal sanksi terhadap perusahaan, Anwar mengaku hanya akan melakukan penindakan pada pelaku dugaan kekerasan seksual ini. Lagi pula, ucapnya, kasus serupa bisa terjadi tidak hanya di perusahaan tetapi instansi lainnya.
Dengan demikian, ia mendorong agar perusahaan bisa mengambil sikap tegas kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kerja. Terlebih, permasalahan ini juga dapat mencoreng nama baik perusahaan. "Perusahaan bisa mengambil sikap tegas kepada oknum-oknum tersebut," ujarnya.
Adapun isu staycation menjadi syarat perpanjangan kontrak perusahaan di wilayah Cikarang, Bekasi belakangan ini mencuat viral di media sosial. Beredar informasi adanya seorang atasan di perusahaan tersebut yang mensyaratkan pekerja perempuan untuk staycation atau menginap di hotel bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang.
Karyawati berinisial AD yang diajak staycation oleh bosnya sebagai syarat perpanjangan kontrak menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi. Perempuan berinisial AD itu melaporkan atasannya di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi.
Kuasa hukum korban mengatakan AD dalam kondisi baik, setelah sempat mengalami trauma. AD memberanikan diri untuk mengungkap ajakan staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak. Saat ini kontrak kerjanya dengan perusahaan di Cikarang, Bekasi itu telah diputus.
"Saya speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan,” kata AD.
Pilihan Editor: Pahami Perbedaan Karyawan Kontrak, Tenaga Paruh Waktu, Outsourcing, dan Pegawai Tetap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.