TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker merespons soal pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan tekstil dan alas kaki secara sepihak. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Sunardi M Sinaga mengatakan hal tersebut melanggar peraturan dan bisa mendapatkan sejumlah sanksi.
"Upah yang sudah dipotong itu harus diberikan karena itu sudah melanggar, itu tidak boleh," kata dia saat ditemui Tempo di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023.
Jika perusahaan terbukti melakukan pemotongan upah secara sepihak, Sunardi mengatakan tim Pengawas Ketenagakerjaan bisa memberikan nota pemeriksaan kepada perusahaan itu. Selanjutnya, perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada karyawannya.
Kalau perusahaan sampai tidak memenuhi kewajiban itu, tutur Sunardi, Kemnaker akan memberikan hukuman, mulai dari sanksi administratif, pembekuan izin, hingga penutupan.
Adapun pemotongan upah di sektor tekstil diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Aturan dalam beleid itu meliputi penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan membolehkan perusahaan melakukan potongan upah hingga 25 persen. Namun, dalam beleid itu disebutkan penyesuaian upah hanya bisa diterapkan setelah ada kesepakatan dengan pihak pekerja atau buruh.
Selanjutnya: Kisah produsen sepatu Adidas, melakukan pemotongan upah buruh