2. Sri Mulyani Beri ASN Rp 550 Ribu Per Bulan untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Apa Maksudnya?
Para ASN atau PNS di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) mendapatkan anggaran tambahan untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Lantas, apa yang dimaksud dengan makanan penambah daya tahan tubuh?
Dikutip dari PMK 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Besaran biaya makanan penambah daya tubuh pun berbeda-beda, disesuaikan dengan provinsi PNS tersebut bertugas. Namun, untuk kisarannya mulai dari Rp 18 ribu - Rp 25 ribu per hari. Artinya, dalam sebulan mendapatkan Rp 396 ribu - Rp 550 ribu dengan asumsi 22 hari kerja. Biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga kinerja.
Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp 25 ribu per hari sehingga kurang lebih mendapat Rp550 ribu per bulan.
Sementara satuan biaya terendah yakni Rp 18 ribu per hari atau Rp396 ribu per bulan berada di Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan. Untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNS dan PPPK (ASN) berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu per hari atau kurang-lebih sekitar Rp 418 ribu per bulan.
Selain itu, dalam aturan ini Menkeu Sri Mulyani juga mengatur nilai maksimal yang bisa disusun K/L untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar kantor serta uang lembur PNS. Nilai yang tercantum merupakan satuan biaya maksimal yang dijadikan patokan oleh K/L untuk menyusun anggaran 2024.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
3. Sri Mulyani Sebut RI akan Terus Tingkatkan Pertumbuhan Inklusif, Berantas Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia akan terus meningkatkan upaya untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan inklusif dengan memberantas kemiskinan ekstrem dan mengurangi gizi buruk (stunting).
"Melalui percepatan reformasi struktural, kami juga fokus mengatasi berbagai kesenjangan, termasuk dalam hal sumber daya manusia, infrastruktur, dan peranan kementerian dan lembaga," ujar Sri Mulyani dalam acara Dialog Bersama Negara Mitra G7, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2023.
Pertumbuhan inklusif adalah pertumbuhan yang menuntut partisipasi semua pihak agar turut andil dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian ketika perekonomian tumbuh, maka kemiskinan, ketimpangan, dan pengangguran akan menurun.
Seluruh upaya tersebut berkaitan dengan kesejahteraan yang sangat penting karena merupakan bagian dari cita-cita Indonesia, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk mewujudkannya, Sri Mulyani menuturkan Indonesia telah melakukan banyak hal.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk perlindungan sosial, termasuk di masa pandemi Covid-19, sehingga Indonesia berhasil menurunkan tingkat kemiskinan relatif cepat dari 10,2 persen selama pandemi menjadi 9,6 persen pada tahun 2022.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Otorita IKN Kenalkan Potensi ...