TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan cakupan penjaminan simpanan berada di level sangat memadai. Dia menjamin besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank—sebagaimana amanat Undang-Undang LPS. Angka tersebut setara 28,2 kali PDB per kapita nasional pada 2022.
“Rasio ini jauh di atas rata-rata upper middle income countries yang mencapai 6,3 kali PDB per kapita dan lower middle income countries sebesar 11,3 kali PDB per kapita,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers yang digelar virtual pada Selasa, 28 Februari 2023.
Purbaya mengatakan bahwa berdasarkan data Januari 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin simpanannya—dengan saldo sampai dengan Rp 2 miliar—tercatat sebesar 99,93 persen dari total rekening atau setara 506,23 uta rekening.
Sementara itu, pada BPR/BPRS, berdasarkan data Desember 2022, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya—dengan saldo sampai dengan Rp 2 miliar—tercatat sebesar 99,98 persen dari total rekening. Capaian tersebut setara dengan 15,07 juta rekening.
Purbaya menuturkan, cakupan simpanan tersebut nilainya sudah di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya harus mencakup 90 persen. Selain itu juga sudah melampau rule of thumb dari International Association of Deposit Insurers (IADI) yang sekurang-kurangnya mencakup 80 persen.
Apabila dibandingkan dengan Thailand dan Singapura, Purbaya melanjutkan, skema pinjaman LPS juga lebih besar dan lebih komprehensif, baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita. “Selain itu, cakupan penjaminan LPS juga mencakup atas simpanan dalam bentuk foreign currency deposits,” kata dia.
Pilihan Editor: Profil PLTA Mentarang Induk, PSN Kolaborasi RI-Malaysia yang Buat Jokowi Senang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini