Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembayaran untuk Nasabah Wanaartha Dilakukan Bertahap, Begini Proses Likuidasi

Wanaartha Life. Facebook
Wanaartha Life. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Wanaartha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life tengah dalam proses likuidasi. Kreditur, termasuk nasabah, bisa mendaftarkan tagihan ke tim likuidasi dan nantinya pembayaran akan dilakukan bertahap.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal mengatakan proses likuidasi memiliki beberapa tahapan. Kreditur bisa mendaftarkan tagihan pada tim likuidasi paling lambat 11 Maret 2023.

"Nah, setelah itu kami akan melakukan verifikasi tagihan tersebut sesuai catatan yang ada di dalam perusahaan dan nanti akan divalidasi juga oleh pihak ketiga yang ditender. Nah, setelah itu baru kita bisa proses pencairan aset terhadap aset-aset yang bisa kita cairkan (atau) kita jual," kata Harvardy saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Februari 2023. 

Kemudian baru masuk pembagian kepada kreditur, termasuk nasabah. Dia mengatakan, pihaknya menargetkan waktu satu tahun untuk menyelesaikan tahapan pembayaran pertama.

"Betul, akan dilakukan secara bertahap pembayarannya. Jadi, nggak kita tunggu dapat semua asetnya baru kita bagi bareng-bareng di akhir, rencana sih nggak seperti itu. Rencana kita pembayaran bertahap karena nasabah kan juga menunggu sejak lama," ungkapnya. 

Harvardy menuturkan, pihaknya akan melihat berapa banyak aset yang sudah dikumpulkan dan dicairkan supaya tim likuidasi bisa melakukan pencairan tahap pertama. "Nah, untuk yang tahap kedua kita lihat dari aset yang lain, kalau kita temukan lagi aset tersebut baru kita jual, kita cairkan tapi tahap kedua dan seterusnya sampai asetnya habis," tuturnya.

Sementara itu, tim likuidasi juga mengupayakan aset-aset yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan. Harvardy menyebut akan ada upaya hukum dari tim likuidasi. 

"Itu mungkin yang paling terakhir tahapannya karena proses hukum itu kan butuh waktu, maka kita bagi tahapan-tahapan untuk pembayaran, yang paling utama adalah aset yang kelihatan di depan mata. Jadi, bisa segera kita jual untuk segera kita bagikan, itu pertama. Kemudian aset-aset yang perlu waktu untuk kita jual karena kan nggak semua aset gampang dijual," jelasnya.

Di sisi lain, sejumlah nasabah Wanaartha mengajukan permohonan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ketika proses likuidasi Wanaartha tengah berlangsung. Kuasa hukum nasabah Wanaartha Benny Wulur menyebut, kemungkinan pengembalian nasabah lebih besar dengan PKPU daripada likuidasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau tim likuidasi prosedurnya mereka kan membentuk tim, nah kalau dananya taruhlah kurang dari Rp 100 miliar, mau dibagikan ke nasabah yang jumlahnya Rp 16 triliun bagaimana baginya? Yang dilikuidasi kan Wanaartha-nya," kata Benny saat dihubungi Tempo pada Ahad, 12 Februari 2023. 

Dia menjelaskan, melalui PKPU ada waktu 20 hari untuk membuat proposal perdamaian. Jika dikabulkan dalam tenggat waktu tersebut, maka masuk kedalam PKPU sementara. Jika dikabulkan, maka dalam waktu 45 hari PKPU sementara akan diumumkan dan dari pihak Wanaartha juga dipersilahkan menyiapkan proposal perdamaian.

"Nah, kalau proposal perdamaian dalam waktu lima hari terlihat tidak ada itikad baik, kemungkinan besar kita menolak proposal perdamaian. Kalau dia mau bayar, betul-betul dipenuhi, nasabah setuju semua ya selesai," jelas Benny.

Namun, dia meragukan hal ini. Sebabnya, pemegang saham pengendali sedang berada di luar negeri dan tak kunjung kembali. Dengan demikian, sulit membuat proposal tersebut.

"Jadi diduga nggak ada proposal, berarti pailit. Berarti dalam 45 hari, kalau sudah dia pailit, sudah ada akurator, maka kuratornya itu otomatis bisa bekerja karena putusan itu sifatnya kan serta merta," ujarnya. 

Kurator kalau melihat perusahaan pailit, kata dia, yang diduga ada aliran dana baik ke pribadi atau ke perusahaan-perusahaan lain yang sebelumnya berhubungan dengan Wanaartha, kurator itu bisa melakukan gugatan lain-lain.

"Sehingga dana-dana yang bahkan disita jaksa Rp 2,4 triliun, kuratornya bisa melakukan upaya gugatan yang lain dan wajib diputus dalam 60 hari, sehingga waktunya jauh lebih singkat. Sedangkan kalau tim likuidasi misalnya menemukan dana atau aset yang seperti tadi, mengalir di perusahaan-perusahaan lain atau di tempat-tempat lain, itu tim likuidasi tidak bisa seperti secara cepat di kepailitan. Dia (tim likuidasi) kalau melakukan gugatan hukum itu bisa habis tiga tahun, tidak 60 hari seperti yang ada di dalam kepailitan," beber Benny.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


BNI Beri Hadiah Puluhan Mobil untuk Nasabah Loyal BNI

1 hari lalu

BNI Beri Hadiah Puluhan Mobil untuk Nasabah Loyal BNI

Pengundian program Undian Rejeki BNI #GaPakeNanti 2022-2023 telah dilakukan sebanyak dua kali.


OJK: 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus

1 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
OJK: 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 24 perusahaan fintech atau financial technology peer to peer atau P2P lending yang sedang diawasi secara khusus. Apa sebabnya?


Serangan Siber BSI, Wamen BUMN Ungkap Jenis Data yang Bocor

4 hari lalu

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wiriatmodjo saat diwawancarai awak media di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Serangan Siber BSI, Wamen BUMN Ungkap Jenis Data yang Bocor

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mengalami serangan siber pada awal Mei 2023.


Terkini: Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Dibuka, Pemerintah Dinilai Tidak Jujur soal Ekspor Pasir Laut

4 hari lalu

Tiket Laga Timnas Indonesia Vs Argentina Dijual 5-7 Juni, PSSI Hanya Sediakan 60 Ribu Kursi
Terkini: Penjualan Tiket Timnas Indonesia vs Argentina Dibuka, Pemerintah Dinilai Tidak Jujur soal Ekspor Pasir Laut

Nasabah BRI atau PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI bisa membeli tiket Timnas Indonesia melawan Argentina pada BRI Presale Day hari ini.


Nasabah BRI Bisa Beli Tiket Timnas Indonesia vs Argentina di Presale Day Hari Ini, Bagaimana Caranya?

4 hari lalu

Nasabah BRI Bisa Beli Tiket Timnas Indonesia vs Argentina di Presale Day Hari Ini, Bagaimana Caranya?

Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI bisa membeli tiket Timnas Indonesia melawan Argentina pada BRI Presale Day hari ini.


Perusahaan Anak BNI Hadir di BNI Java Jazz Festival 2023

6 hari lalu

Perusahaan Anak BNI Hadir di BNI Java Jazz Festival 2023

BNI terus mendorong perusahaan anak untuk menjadi perusahaan yang self-sustainable dan mendukung bisnis utama perseroan


Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit

6 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Kuncheek
Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit

FICO mengungkapkan hasil survei terbarunya yang menyebutkan hampir separuh masyarakat Indonesia rela menipu untuk mendapatkan kredit.


OJK Terbitkan Regulasi Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Begini Pokok Pengaturannya

7 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Terbitkan Regulasi Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Begini Pokok Pengaturannya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.


Nasabah Wanaartha Berharap Proses Likuidasi menjadi Jalan Terakhir

7 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Nasabah Wanaartha Berharap Proses Likuidasi menjadi Jalan Terakhir

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life berharap proses likuidasi menjadi upaya akhir


Kurir Gosend Bawa Kabur Kamera Rp 28 Juta, Korban Telah Terima Uang Pengganti

8 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Kurir Gosend Bawa Kabur Kamera Rp 28 Juta, Korban Telah Terima Uang Pengganti

Gojek telah mencairkan asuransi uang pengganti kamera yang dibawa kabur kurir Gosend. Masih ada sisa kekurangan yang belum dibayar.