TEMPO.CO, Jakarta - PT Wanaartha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life tengah dalam proses likuidasi. Kreditur, termasuk nasabah, bisa mendaftarkan tagihan ke tim likuidasi dan nantinya pembayaran akan dilakukan bertahap.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal mengatakan proses likuidasi memiliki beberapa tahapan. Kreditur bisa mendaftarkan tagihan pada tim likuidasi paling lambat 11 Maret 2023.
"Nah, setelah itu kami akan melakukan verifikasi tagihan tersebut sesuai catatan yang ada di dalam perusahaan dan nanti akan divalidasi juga oleh pihak ketiga yang ditender. Nah, setelah itu baru kita bisa proses pencairan aset terhadap aset-aset yang bisa kita cairkan (atau) kita jual," kata Harvardy saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Februari 2023.
Kemudian baru masuk pembagian kepada kreditur, termasuk nasabah. Dia mengatakan, pihaknya menargetkan waktu satu tahun untuk menyelesaikan tahapan pembayaran pertama.
"Betul, akan dilakukan secara bertahap pembayarannya. Jadi, nggak kita tunggu dapat semua asetnya baru kita bagi bareng-bareng di akhir, rencana sih nggak seperti itu. Rencana kita pembayaran bertahap karena nasabah kan juga menunggu sejak lama," ungkapnya.
Harvardy menuturkan, pihaknya akan melihat berapa banyak aset yang sudah dikumpulkan dan dicairkan supaya tim likuidasi bisa melakukan pencairan tahap pertama. "Nah, untuk yang tahap kedua kita lihat dari aset yang lain, kalau kita temukan lagi aset tersebut baru kita jual, kita cairkan tapi tahap kedua dan seterusnya sampai asetnya habis," tuturnya.
Sementara itu, tim likuidasi juga mengupayakan aset-aset yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan. Harvardy menyebut akan ada upaya hukum dari tim likuidasi.
"Itu mungkin yang paling terakhir tahapannya karena proses hukum itu kan butuh waktu, maka kita bagi tahapan-tahapan untuk pembayaran, yang paling utama adalah aset yang kelihatan di depan mata. Jadi, bisa segera kita jual untuk segera kita bagikan, itu pertama. Kemudian aset-aset yang perlu waktu untuk kita jual karena kan nggak semua aset gampang dijual," jelasnya.
Di sisi lain, sejumlah nasabah Wanaartha mengajukan permohonan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ketika proses likuidasi Wanaartha tengah berlangsung. Kuasa hukum nasabah Wanaartha Benny Wulur menyebut, kemungkinan pengembalian nasabah lebih besar dengan PKPU daripada likuidasi.
"Kalau tim likuidasi prosedurnya mereka kan membentuk tim, nah kalau dananya taruhlah kurang dari Rp 100 miliar, mau dibagikan ke nasabah yang jumlahnya Rp 16 triliun bagaimana baginya? Yang dilikuidasi kan Wanaartha-nya," kata Benny saat dihubungi Tempo pada Ahad, 12 Februari 2023.
Dia menjelaskan, melalui PKPU ada waktu 20 hari untuk membuat proposal perdamaian. Jika dikabulkan dalam tenggat waktu tersebut, maka masuk kedalam PKPU sementara. Jika dikabulkan, maka dalam waktu 45 hari PKPU sementara akan diumumkan dan dari pihak Wanaartha juga dipersilahkan menyiapkan proposal perdamaian.
"Nah, kalau proposal perdamaian dalam waktu lima hari terlihat tidak ada itikad baik, kemungkinan besar kita menolak proposal perdamaian. Kalau dia mau bayar, betul-betul dipenuhi, nasabah setuju semua ya selesai," jelas Benny.
Namun, dia meragukan hal ini. Sebabnya, pemegang saham pengendali sedang berada di luar negeri dan tak kunjung kembali. Dengan demikian, sulit membuat proposal tersebut.
"Jadi diduga nggak ada proposal, berarti pailit. Berarti dalam 45 hari, kalau sudah dia pailit, sudah ada akurator, maka kuratornya itu otomatis bisa bekerja karena putusan itu sifatnya kan serta merta," ujarnya.
Kurator kalau melihat perusahaan pailit, kata dia, yang diduga ada aliran dana baik ke pribadi atau ke perusahaan-perusahaan lain yang sebelumnya berhubungan dengan Wanaartha, kurator itu bisa melakukan gugatan lain-lain.
"Sehingga dana-dana yang bahkan disita jaksa Rp 2,4 triliun, kuratornya bisa melakukan upaya gugatan yang lain dan wajib diputus dalam 60 hari, sehingga waktunya jauh lebih singkat. Sedangkan kalau tim likuidasi misalnya menemukan dana atau aset yang seperti tadi, mengalir di perusahaan-perusahaan lain atau di tempat-tempat lain, itu tim likuidasi tidak bisa seperti secara cepat di kepailitan. Dia (tim likuidasi) kalau melakukan gugatan hukum itu bisa habis tiga tahun, tidak 60 hari seperti yang ada di dalam kepailitan," beber Benny.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini