Sebelumnya, KPPU mengungkapkan ada dua pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha sehingga harga Minyakita Melonjak dan stoknya semakin langka. Pelanggaran pertama, KPPU menyebut adanya dugaan kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.
Pelanggaran kedua, KPPU menemukan adanya upaya penjualan bersyarat dari produsen dan distributor yang mewajibkan pembelian produk Minyakita bersamaan dengan produk lain. KPPU menjelaskan penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha.
Penjualan bersyarat ini ditemukan di seluruh area kantor wilayah KPPU. KPPU pun membeberkan umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menemukan adanya pengemasan secara ilegal minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek Minyakita di Jawa Tengah. Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono, Minyakita palsu itu ditulis dengan merek Minyak Kita dan mencantumkan harga di atas herga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Pilihan Editor: Sengkarut Minyakita: Masih Langka di Jambi, Dipalsu hingga Diklaim Diburu Pembeli Minyak Goreng Premium
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.