Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harga Minyakita Hampir Tembus Rp 18 Ribu, Seluruh Kanwil KPPU Beri Peringatan Hingga Pra Penyelidikan

image-gnews
Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, KPPU mengungkapkan ada dua pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha sehingga harga Minyakita Melonjak dan stoknya semakin langka. Pelanggaran pertama, KPPU menyebut adanya dugaan kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

Pelanggaran kedua, KPPU menemukan adanya  upaya penjualan bersyarat dari produsen dan distributor yang mewajibkan pembelian produk Minyakita bersamaan dengan produk lain. KPPU menjelaskan penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha.

Penjualan bersyarat ini ditemukan di seluruh area kantor wilayah KPPU. KPPU pun membeberkan umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menemukan adanya pengemasan secara ilegal minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek Minyakita di Jawa Tengah. Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono, Minyakita palsu itu ditulis dengan merek Minyak Kita dan mencantumkan harga di atas herga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.  

Pilihan Editor: Sengkarut Minyakita: Masih Langka di Jambi, Dipalsu hingga Diklaim Diburu Pembeli Minyak Goreng Premium

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Beras Naik, Satgas Pangan Polri Minta Masyarakat Tak Panik

10 hari lalu

Salah satu toko penjual beras di Kota Bogor yang mengaku kesulitan mendapatkan beras medium, Senin 4 September 2023. Saat ini beras dijual mulai dari harga Rp 12.500 hingga 16.000 per kilogram tergantung kualitas beras.  TEMPO/M.A MURTADHO
Harga Beras Naik, Satgas Pangan Polri Minta Masyarakat Tak Panik

Satgas Pangan Polri meminta masyarakat tak panik menghadapi kenaikan harga beras saat ini. Jamin pasokan beras tetap aman.


Sederet Ancaman Pengusaha ke Pemerintah yang Tak Kunjung Bayar Rafaksi Minyak Goreng

33 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sederet Ancaman Pengusaha ke Pemerintah yang Tak Kunjung Bayar Rafaksi Minyak Goreng

Aprindo beberkan sejumlah ancaman kepada pemerintah yang tak kunjung melunasi utang rafaksi minyak goreng. Apa saja?


Pemerintah Masih Utang Subsidi Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Pengusaha Retail, Begini Duduk Perkaranya

34 hari lalu

Petugas membagikan minyak goreng 2 liter sesuai nomor antrean yang dibeli secara terbatas di pasar swalayan Borma di Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 2022. Harga minyak goreng bisa melambung sampai 100 persen karena sangat langka di pasaran. TEMPO/Prima Mulia
Pemerintah Masih Utang Subsidi Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Pengusaha Retail, Begini Duduk Perkaranya

Aprindo menyatakan pemerintah belum juga membayar utang subsidi minyak goreng atau rafaksi Rp 344 miliar. Seperti apa duduk perkara sebenarnya?


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

38 hari lalu

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


Bapanas Salurkan Bansos Telur dan Ayam ke 725 Keluarga Risiko Stunting di Kupang

40 hari lalu

Aktivitas bongkar muat telur ayam di sebuah agen kawasan Cipinang, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023. Bapanas juga mengungkapkan salah satu pemicu naiknya harga telur ayam di pasar dalam negeri lantaran pemerintah menaikkan harga beli di tingkat peternak. TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Salurkan Bansos Telur dan Ayam ke 725 Keluarga Risiko Stunting di Kupang

Bapanas kembali menyalurkan bansos pangan. Bansos tersebut terdiri dari paket berupa 1 kilogram daging ayam belu dan 10 butir telur ayam.


Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Tahap III, Heru Budi: Pembangunan yang Lalu

24 Juli 2023

Observatorium Asco yang tampak kubahnya di kejauhan yang tidak memiliki akses untuk pengunjung atau pengguna naik mencapainya. Ini adalah salah satu kondisi yang dikeluhkan di Planetarium Jakarta pasca-revitalisasi TIM. Foto: Maria Fransisca Lahur.
Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM Tahap III, Heru Budi: Pembangunan yang Lalu

Heru Budi mengatakan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III terjadi di masa kepemimpinan Direktur Utama Jakpro sebelum Iwan Takwin.


Jakpro Mulai Benahi Sistem Setelah Ditetapkan Bersalah dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

23 Juli 2023

Logo PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sumber: Website Jakpro.
Jakpro Mulai Benahi Sistem Setelah Ditetapkan Bersalah dalam Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

PT Jakpro mulai membenahi sistem perusahaan setelah ditetapkan bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III.


Heru Budi Akan Panggil Jakpro Soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

20 Juli 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
Heru Budi Akan Panggil Jakpro Soal Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro, PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM.


Putusan KPPU Dinilai Tidak Tepat, Jakpro Beberkan Alasan Pembatalan Tender Pertama Revitalisasi TIM

19 Juli 2023

Observatorium Asco yang tampak kubahnya di kejauhan yang tidak memiliki akses untuk pengunjung atau pengguna naik mencapainya. Ini adalah salah satu kondisi yang dikeluhkan di Planetarium Jakarta pasca-revitalisasi TIM. Foto: Maria Fransisca Lahur.
Putusan KPPU Dinilai Tidak Tepat, Jakpro Beberkan Alasan Pembatalan Tender Pertama Revitalisasi TIM

PT Jakpro akan mengajukan keberatan atas putusan KPPU dalam kasus persekongkolan revitalisasi TIM tahap III.


Begini Jakpro, PT PP, dan PT Jaya Konstruksi Bersekongkol Memenangkan Tender Revitalisasi TIM Tahap III

19 Juli 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
Begini Jakpro, PT PP, dan PT Jaya Konstruksi Bersekongkol Memenangkan Tender Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU memutuskan PT Jakpro, PT PP, dan PT Jaya Konstruksi bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi TIM. Begini cara mereka bersekongkol.