TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur kembali buka suara soal sengkarut minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di pasaran. KPPU hingga kini masih menemukan pelanggaran pejualan Minyakita dalam bentuk bundling atau tying dengan produk lain.
Deswin menuturkan kini seluruh kantor wilayah KPPU tengah menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha tersebut. Penangannnya, kata dia, dilakukan dengan pendekatan yang berbeda-beda. "Ada yang menyampaikan peringatan dan ada yang melakukan pra penyelidikan," ujarnya saat dihubungi pada Senin, 20 Februari 2023.
Di sisi lain, KPPU juga masih mendalami dugaan penyelewengan dalam distribusi minyak goreng kemasan sederhana tersebut. Penyelidikan dilakukan hingga sektor hulu, bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta Satgas Pangan Polri.
"Untuk kasus minyak goreng nasional, saat ini masih di pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Adapun berdasarkan laman Panel Harga Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga Minyakita per 20 Februari 2023 mencapai Rp 17.950 per liter. Sementara itu, berdasarkan catatan terakhir Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan mencatat harga Minyakita pada 17 Februari 2023 harga Minyakita Rp 15.200 per liter.
Selanjutnya: KPPU mengungkapkan ada dua pelanggaran ...