TEMPO.CO, Jakarta - Sengkarut masalah minyak goreng subsidi merek Minyakita masih saja terjadi. Mulai dari kelangkaan salah satu bahan pokok masyarakat itu di sejumlah daerah, hingga pemalsuan produk sehingga berlabel Minyakita, hingga pembatasan pembelian oleh konsumen dan klaim pemerintah bahwa tak ada kelangkaan.
Padahal hingga akhir pekan lalu kelangkaan Minyakita masih terjadi, salah satunya di Provinsi Jambi. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan Minyakita langka di daerah tersebut. "Minyak goreng Minyakita yang ada di Provinsi Jambi kami akui ada kelangkaan, maka tentu harga akan melonjak tinggi," katanya, di Jambi, Sabtu, 18 Februari 2023.
Oleh karena itu pihaknya terus berkoordinasi dengan produsen yang ada di Jambi agar bisa memasok Minyakita ke daerah tersebut. "Kami terus berupaya agar produsen yang ada di Jambi bisa mengatasi kelangkaan Minyakita dengan teratasi secepatnya," ucapnya.
Saat ini, ujar Sudirman, Minyakita diburu masyarakat karena harganya yang lebih terjangkau dibanding minyak goreng merek lain.
Minta bantuan pemerintah pusat tambah pasokan
Selanjutnya, Pemprov Jambi akan meminta bantuan ke pemerintah pusat untuk menambah pasokan Minyakita. "Atas langkanya Minyakita, Pemprov Jambi akan berkirim surat ke pusat untuk bisa penambahan, termasuk kami akan melibatkan produsen yang ada di Jambi untuk bisa mendistribusikan Minyakita," kata Sudirman.
Ia khawatir bila kelangkaan Minyakita terus berlanjut dan memicu kenaikan harga komoditas itu, maka laju inflasi tak dapat dicegah. "Yang jelas di pasaran ada kekurangan Minyakita, sedangkan minyak nonsubsidi yang lain tidak ada masalah, yang langka Minyakita," ujar Sudirman.
Akibat kelangkaan itu, ternyata ada pihak nakal yang mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng Minyakita secara ilegal. Hal ini ditemukan oleh Kementerian Perdagangan di Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag Veri Anggrijono mengatakan Minyakita palsu itu ditulis dengan merek Minyak Kita dan mencantumkan harga di atas herga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Veri mengingatkan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp 14.000 per liter.
Selanjutnya: Adapun di Yogyakarta, penjualan Minyakita ...