TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab. Superapp terkemuka di Asia Tenggara itu menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima sertifikasi itu dari KPPU.
"Kami dari Grab pasti akan terus menjaga persaingan sehat. Pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaan kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif," kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi saat menghadiri konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.
Neneng menjelaskan manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif sejak 2021. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku.
Lebih lanjut, Neneng juga menyebut Grab Indonesia telah mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal serta mengundang KPPU untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang diikuti oleh karyawan perusahaan.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando menyatakan komitmen dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri membuat menjadikan Grab sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program tersebut.
Selanjutnya: "KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia...."