"KPPU mengapresiasi langkah konkret Grab Indonesia yang telah aktif mengikuti program kepatuhan persaingan usaha," tutur Aru.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha diatur dalam Peraturan KPPU RI Nomor 1 Tahun 2022. Program itu merupakan upaya pencegahan KPPU RI praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sertifikat yang didapat perusahaan dari tersebut akan berlaku selama 5 tahun.
Anggota KPPU Mohammad Reza menyebut KPPU telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha sejak diluncurkan pada Maret 2022. "Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa," ujarnya.
Program itu, Reza menjelaskan, bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat. Selain itu, reputasi perusahaan dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan turut terjaga karena program ini.
Pilihan Editor: PUPR Siapkan 7 Tol Alternatif Gratis Jika Mudik Macet