Adapun Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan Perpu Cipta Kerja sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan, atau kudeta terhadap konstitusi Indonesia. "Merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," ujar Isnur.
Pengajar Sekolah Tiggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti memandang Jokowi hendak mengambil jalan pintas dengan penerbitan Perpu. "Supaya keputusan politik pro pengusaha ini cepat keluar, menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik. Ini langkah culas dalam demokrasi. Pemerintah benar-benar membajak demokrasi," sebut Bivitri.
Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, lembaga itu menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.
Namun, pemerintah justru menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi, sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009.
AMELIA RAHIMA SARI | FAJAR PEBRIANTO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini