TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi tanggapan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal Perpu Cipta Kerja.
"Perpu Cipta Kerja saya belum bisa komen karena kita, Pak Carlo Tewu (Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN) dan Pak Sesmen lagi pelajari dampak-dampaknya apa. Saya nggak mau komen sesuatu yang belum saya baca," ujar Erick, sapaannya, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin, 2 Januari 2023.
Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022. Perpu 1.117 halaman ini menerima kritik banyak pihak dan dianggap telah melecehkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini jujur, kalau saya orangnya nggak bisa jawab ya nggak bisa jawab karena saya belum pelajari," sambungnya.
Salah satunya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Jokowi telah melakukan Contempt of the Constitutional Court. "Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantun Hukum atau LBH Jakarta Citra Referandum menilai Perpu Cipta Kerja menunjukkan wajah kediktatoran pemerintahan Jokowi dalam praktik legislasi. "Karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara," kata dia.
Selanjutnya: Perpu Cipta Kerja dinilai sebagai bentuk pembangkangan ...