Guru Besar Sekolah Farmasi (SF) ITB Rahmana Emran Kartasasmita mengatakan ambang batas cemaran EG dan DEG adalah 0,5 mg per kg berat badan per hari yang nilainya berbasis trouble daily intake (TDI). Penemuan itu, berdasarkan hasil pengujian dari cemaran EG dan DEG dalam obat tersebut.
“Keempat pelarut dari bahan EG dan DEG sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup,” tutur dia.
Rahmana menegaskan bahwa meskipun obat yang EG dan DEG-nya melewati konsentrasi ambang keamanan, itu sama sekali tidak menyatakan adanya hubungan kausalitas terjadinya keracunan. Jadi, berdasarkan dengan aturan pakai, pihaknya melakukan perhitungan dan itu disimpulkan melewati ambang tersebut.
Namun di dalam kajian risiko atau asesmen, apabila suatu nilai itu melewati ambang keamanan dalam hal ini TDI tidak dimaknai serta merta akan terjadi keracunan. Maknanya adalah bahwa yang mengkonsumsi tersebut berisiko mengalami ganguan kesehatan, sesuai dengan critical point yang dijadikan nilai penentuan TDI.
“Jadi di sini jangan kemudian lantas memberi kesimpulan yang sangat gegabah bahwa itu ada hubungan kausalitas, tidak sama sekali. Kaidahnya adalah apabila paparan melewati nilai ambang batas tersebut, maknanya adalah yang bersangkutan sekarang berisiko, tapi tidak serta merta dapat dikatakan terjadinya peristiwa keracunan,” ucap Rahmana.
Baca juga: Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM: Penarikan Dilakukan oleh Industri Farmasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.