Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM: Penarikan Dilakukan oleh Industri Farmasi

image-gnews
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkap bagaimana prosedur penarikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Menurut dia prosedur penarikan obat tersebut dilakukan oleh masing-masing industri farmasi.

“Prosedur penarikan, tentunya dilakukan oleh industri masing-masing, dan dilaporkan pada kami dan dikawal terus,” ujar dia di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Oktober 2022.

Penny menjelaskan penarikan dilakukan oleh industri karena distribusi obatnya sudah sampai ke titik terjauh atau di berbagai wilayah Indonesia. Namun BPOM juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia yang terus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.

Baca: Ramai Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM Beberkan Proses Pengawasan Selama Ini

“Ada UPT kami tentunya, ada balai-balai loka POM di daerah yang akan mengawal. Kami tentu punya data distribusi tersebut, kami akan mengawal dan mereka juga harus lapor ke BPOM,” ucap Penny.

Penny juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat. “Laporkan kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile,” tutur dia.

Aplikasi e-MESO, Penny melanjutkan, adalah aplikasi monitoring efek samping obat, sehingga BPOM bisa menelusuri dan menindaklanjuti dengan cepat. Aplikasi itu dikelola oleh BPOM yang bisa diakses melalui smartphone Android.

Selain itu, Penny juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan saat pembeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” kata Penny.

Selain itu, Penny juga menyarankan kepada masyarakat agar menerapkan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Serta memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

“Teliti setiap informasi yang diperoleh terutama mencari informasi silakan ke BPOM banyak sekali kan akses untuk melakukan pengaduan untuk mendapatkan informasi,” ucap Penny.

Selanjutnya: Bagaimana obat sirup yang mengandung cemaran di toko online?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Buat Konten Ulasan Kosmetik yang Obyektif dari BPOM dan Dokter Kecantikan

3 hari lalu

Ilustrasi mencoba produk kosmetik. Boldsky
Tips Buat Konten Ulasan Kosmetik yang Obyektif dari BPOM dan Dokter Kecantikan

Berikut lima tips dari BPOM dan pakar yang perlu diperhatikan agar konten kecantikan ulasan produk kosmetik tetap obyektif.


BPOM Luncurkan 2 Buku Edukasi Kosmetik Aman untuk Influencer dan Masyarakat

4 hari lalu

Peluncuran program INSPIRASI (Intensifikasi Peningkatan Literasi Beauty Enthusiast) oleh Kepala BPOM, Rabu 20 September 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta. TEMPO/Intan Setiawanty
BPOM Luncurkan 2 Buku Edukasi Kosmetik Aman untuk Influencer dan Masyarakat

Dalam rangka edukasi soal kosmetik aman untuk para beauty enthusiast, BPOM meluncurkan dua buku panduan memilih dan mempromosikan produk kosmetik.


BPOM Luncurkan Program INSPIRASI untuk Edukasi soal Kosmetik

4 hari lalu

Peluncuran program INSPIRASI (Intensifikasi Peningkatan Literasi Beauty Enthusiast) oleh Kepala BPOM, Rabu 20 September 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta. TEMPO/Intan Setiawanty
BPOM Luncurkan Program INSPIRASI untuk Edukasi soal Kosmetik

BPOM meluncurkan program baru yang bertujuan untuk mengedukasi beauty enthusiast agar dapat mendukung pengawasan kosmetik di Indonesia.


Vidi Aldiano Sejak 2019 Berjuang Lawan Kanker Ginjal, Ini Gejala dan Penyebabnya

4 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dipeluk ibunya saat menjalani pengobatan kanker, Senin, 18 September 2023. (Instagram/@vidialdiano)
Vidi Aldiano Sejak 2019 Berjuang Lawan Kanker Ginjal, Ini Gejala dan Penyebabnya

Vidi Aldiano sudah berjuang melawan kanker ginjal sejak 2019. Apa gejala dan penyebab kanker ginjal?


Kesalahan yang Biasa Dilakukan Pasien Gagal Ginjal

6 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
Kesalahan yang Biasa Dilakukan Pasien Gagal Ginjal

Dokter menyebut pasien gagal ginjal kebanyakan tidak serius dan mengacuhkan perawatan usai menjalani transplantasi ginjal. Apa efeknya?


Olahraga yang Boleh dan Tidak buat Penderita Gagal Ginjal

7 hari lalu

Ilustrasi karate. (antara)
Olahraga yang Boleh dan Tidak buat Penderita Gagal Ginjal

Pakar menjelaskan olahraga yang boleh dan tidak boleh dilakukan penderita gagal ginjal, termasuk yang baru transplantasi ginjal.


DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

15 hari lalu

(dari kiri ke kanan) Pelaksana Tugas Deputi BPOM Togi Junice Hutadjulu, Wakil Ketua GPFI Ferry Soetikno (tengah) dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (tiga dari kiri) hadir dalam pembukaan Rakernas GPFI di Hotel Alila Solo, Jumat, 8 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

Wakil Ketua GPFI Ferry Soetikno mengemukakan berlakunya UU Kesehatan itu dipastikan membawa perubahan strategis bagi usaha farmasi.


Kratom Dinilai Mengandung Psikotropika, Kemendag Bakal Temui BNN Sebelum Dorong Ekspor

23 hari lalu

Seorang petani kratom sedang memetik daun kratom di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (ANTARA/Timotius)
Kratom Dinilai Mengandung Psikotropika, Kemendag Bakal Temui BNN Sebelum Dorong Ekspor

Kemendagakan akan berdiskusi dengan BNN dan BPOM sebelum mendorong ekspor kratom.


Zulhas Setujui Ekspor Kratom, Tanaman Herbal yang Dinilai Berbahaya oleh BNN dan BPOM

24 hari lalu

Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Zulhas Setujui Ekspor Kratom, Tanaman Herbal yang Dinilai Berbahaya oleh BNN dan BPOM

Zulhas mengatakan permintaan pasar terhadap kratom sangat tinggi, khususnya dari Amerika Serikat.


Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

24 hari lalu

Beberapa produk obat tradisional yang mengandung bahan Kimia Obat (OT-BKO) Ilegal di BPOM, Jakarta (9/19). TEMPO/Arnold Simanjuntak
Loka POM Solo Sita 20.041 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kota Solo telah menyita berbagai jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.