TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkap bagaimana prosedur penarikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Menurut dia prosedur penarikan obat tersebut dilakukan oleh masing-masing industri farmasi.
“Prosedur penarikan, tentunya dilakukan oleh industri masing-masing, dan dilaporkan pada kami dan dikawal terus,” ujar dia di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Ahad, 23 Oktober 2022.
Penny menjelaskan penarikan dilakukan oleh industri karena distribusi obatnya sudah sampai ke titik terjauh atau di berbagai wilayah Indonesia. Namun BPOM juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia yang terus mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.
Baca: Ramai Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM Beberkan Proses Pengawasan Selama Ini
“Ada UPT kami tentunya, ada balai-balai loka POM di daerah yang akan mengawal. Kami tentu punya data distribusi tersebut, kami akan mengawal dan mereka juga harus lapor ke BPOM,” ucap Penny.
Penny juga mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat. “Laporkan kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile,” tutur dia.
Aplikasi e-MESO, Penny melanjutkan, adalah aplikasi monitoring efek samping obat, sehingga BPOM bisa menelusuri dan menindaklanjuti dengan cepat. Aplikasi itu dikelola oleh BPOM yang bisa diakses melalui smartphone Android.
Selain itu, Penny juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan saat pembeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat.
“Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” kata Penny.
Selain itu, Penny juga menyarankan kepada masyarakat agar menerapkan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Serta memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.
“Teliti setiap informasi yang diperoleh terutama mencari informasi silakan ke BPOM banyak sekali kan akses untuk melakukan pengaduan untuk mendapatkan informasi,” ucap Penny.
Selanjutnya: Bagaimana obat sirup yang mengandung cemaran di toko online?