Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU PDP, Menjual atau Membeli Data Pribadi Dipidana 5 Tahun atau Denda Rp 50 Miliar

image-gnews
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah dan DPR RI hari ini telah mengesahkan payung hukum pertama perlindungan data pribadi di Indonesia, yakni Undang-undang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate berujar salah satu pelanggaran yang diatur dalam UU PDP adalah transaksi jual beli data pribadi. "Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 20 September 2022. 

Selain itu, pelanggaran data pribadi lainnya yang diatur dalam UU PDP di antaranya, memalsukan data pribadi dengan sanksi pidana 6 tahun atau denda sebesar 60 miliar. Selain itu terdapat pidana tambahan atas perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi. 

Ada dua jenis sanksi dalam UU PDP, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan dana administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. 

Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP. "Di antaranya jika tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah," ujar Johnny. 

Di sisi lain, terdapat sanksi pidana yang diatur dalam pasal 67 sampai pasal 73. Pertama, hukuman denda maksimal Rp 4-6 miliar. Lalu pidana penjara maksimal empat sampai enam tahun. Hukuman pidana akan dikenakan pada orang perseorangan atau korporasi yang memperlakukan perbuatan terlarang. 

Pelanggaran yang dikenakan sanksi pidana, di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kemudian, memalsukan data pribadi yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui konsen pemilik data pribadi," kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal, yang mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual. Di antaranya hak subyek data pribadi atau hak orang perseorangan, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban dalam pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi. 

Johnny menuturkan, UU PDP berlaku pada seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perseorangan maupun korporasi, pihak pemerintah dan swasta. Khususnya untuk institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Menurut Johnny, UU PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Maka ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat, dam penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk terus ikut berpartisipasi dalam menyukseskan UU PDP. 

UU PDP, kata dia, menandai era baru dalam tata kelola perlindungan data pribadi di Indonesia. "Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia agar Indonesia makin digital," tuturnya. 

Baca Juga: UU PDP Disahkan, Apa Saja Tugas Lembaga Perlindungan Data Pribadi di Bawah Presiden Itu?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu DKI Periksa Dharma Pongrekun Hari Ini soal Dugaan Pencatutan KTP

15 hari lalu

Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra
Bawaslu DKI Periksa Dharma Pongrekun Hari Ini soal Dugaan Pencatutan KTP

Bawaslu DKI Jakarta memanggil pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencatutan KTP


Bali Blockchain Summit 2024, PANDI Kembangkan IDCHAIN untuk Identitas Digital Terdesentralisasi

17 hari lalu

Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak dalam diskusi panel
Bali Blockchain Summit 2024, PANDI Kembangkan IDCHAIN untuk Identitas Digital Terdesentralisasi

PANDI menyatakan berkomitmen penuh dalam mendorong pengembangan inovasi berkelanjutan teknologi blockchain.


Dugaan Pencatutan KTP DKI untuk Dharma Pongrekun Dinilai Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

20 hari lalu

Dharma Pongrekun
Dugaan Pencatutan KTP DKI untuk Dharma Pongrekun Dinilai Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai dugaan pencatutan KTP DKI untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana merupakan tindak pidana


Dugaan Catut KTP untuk Pilgub Jakarta dan Sederet Kasus Data Pribadi Bobol

21 hari lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Dugaan Catut KTP untuk Pilgub Jakarta dan Sederet Kasus Data Pribadi Bobol

Tak hanya untuk pemilu, setiap lembaga, instansi, maupun perusahaan mampu mendapatkan data KTP seseorang dalam waktu singkat untuk aneka kepentingan.


Data ASN Bocor, Komisi I DPR: Presiden Harus Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

26 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Data ASN Bocor, Komisi I DPR: Presiden Harus Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Kasus kebocoran data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran ini.


Data Pribadi PNS di BKN Diduga Bocor, Dijual Rp 160 juta di BreachForums

27 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. Data pribadi pegawai negeri sipil (PNS) yang disimpan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) diduga menjadi sasaran peretasan. (Shutterstock)
Data Pribadi PNS di BKN Diduga Bocor, Dijual Rp 160 juta di BreachForums

Data pribadi pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) diduga bocor karena diretas. Diperdagangkan di BreachForums Rp 160 juta.


Survei Ungkap 2 Praktik Salah Kaprah Perlindungan Diri dari Kejahatan Siber

32 hari lalu

Ilustrasi kejahatan siber (Pixabay)
Survei Ungkap 2 Praktik Salah Kaprah Perlindungan Diri dari Kejahatan Siber

Survei dilakukan terhadap 10 ribu responden itu, 500 di antaranya berasal dari Indonesia.


Penipuan Online Kian Marak, Berikut Tips Hindari Penyalahgunaan Informasi Pribadi

36 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Penipuan Online Kian Marak, Berikut Tips Hindari Penyalahgunaan Informasi Pribadi

Masyarakat diimbau menghindari modus pencurian data pribadi yang sering disalahgunakan dalam penipuan online di industri layanan keuangan.


Mengenal Session, Aplikasi Perpesanan yang Tidak Memerlukan Nomor Telepon dan Email

37 hari lalu

Aplikasi Session
Mengenal Session, Aplikasi Perpesanan yang Tidak Memerlukan Nomor Telepon dan Email

Berbeda dengan banyak aplikasi perpesanan lainnya, Session tidak memerlukan nomor telepon atau email untuk membuat akun.


Cara Amankan Akun Google, Jangan Sampai Kebobolan Data Pribadi Dicuri

40 hari lalu

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti. Foto:  TechCrunch
Cara Amankan Akun Google, Jangan Sampai Kebobolan Data Pribadi Dicuri

Menjaga keamanan akun Google sama pentingnya dengan menjaga data pribadi. Jika kebobolan jadi mimpi buruk karena data-data Anda bisa disalahgunakan.