TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan hari ini, 20 September 2022, merupakan tonggak sejarah baru sektor digital di Indonesia. Hal itu karena pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum pertama perlindungan data pribadi di Indonesia, yakni Undang-undang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP.
"Sejak disampaikan rancangan UU PDP pada 24 Januari 2020 lalu oleh presiden kepada ketua DPR RI, kami telah bahu membahu menyelesaikan sebanyak 371 daftar invetarisasi masal atau DIM," tutur Johnny G. Plate dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 20 September 2022.
Panitia kerja RUU PDP Komisi 1 DPR RI, rancangan UU PDP telah disetujui untuk disahkan pada sidang paripurna yang hari ini tah dilaksanakan. Panjangnya pembahasan yang dilalui menurutnya demi menghasilkan undang-undang yang substantif dan komperhensif.
"Belum tentu dia sempurna namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan di masyarakat," ucapnya.
Ia menjelaskan UU PDP disiapkan untuk seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Jadi, UU PDP berlaku pada seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat baik perseorangan maupun korporasi, pihak pemerintah dan swasta. Khususnya untuk institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual. Di antaranya hak subyek data pribadi atau hak orang perseorangan, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban dalam pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi.
Adapun lembaga Perlindungan Data Pribadi, kini berada langsung di bawah lembaga presiden. Hal itu menurutnya sesuai dengan pasal 58 sampai 60 UU PDP. Ia menuturkan lembaga tersebut bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem presidensial di Indonesia.
Johnny mengatakan, UU PDP merupakan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Ia mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat, dam penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk terus ikut berpartisipasi dalam mengimplementasikan UU PDP.
"Menandai era baru dalam tata kelola perlindungan data pribadi di Indonesia. Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia agar Indonesia makin digital," tuturnya.
Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR, Menkominfo Sebut 8 Manfaat bagi Masyarakat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.