Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken PP Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Rugi

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama  Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisaris BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi. Aturan tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam beleid terbaru itu, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).

Tanggung jawab untuk komisaris dan dewan pengawas BUMN dijabarkan dalam Pasal 59 ayat 2. Disebutkan bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tanggung jawab tersebut sejalan dengan tanggung jawab yang juga diembankan ke dewan direksi BUMN. Dalam pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Adapun dalam ayat 1 Pasal 59 PP No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan Tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, Menteri dapat  mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada BUMN.

Baca: Komisaris Utama Baru Lippo Cikarang, Didik Junaedi Rachbini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Gerindra Sebut Prabowo Sumringah Usai Bertemu Empat Mata dengan Jokowi

22 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menghadiri Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Mei 2023. Prabowo Subianto menghadiri Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa sebagai tamu undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra Sebut Prabowo Sumringah Usai Bertemu Empat Mata dengan Jokowi

Muzani menyebut sempat mencecar pertanyaan kepada Prabowo soal isi pertemuan yang sempat diduganya dukungan Jokowi kepada sang ketua umum.


Ganjar Pranowo Puji Jokowi Ambil Alih Freeport: Itulah Nyali yang Sesungguhnya

41 menit lalu

Bakal capres Ganjar Pranowo menghadiri acara Deklarasi Relawan Gapura Nusantara di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Juni 2023. TEMPO/Ima Din Shafira
Ganjar Pranowo Puji Jokowi Ambil Alih Freeport: Itulah Nyali yang Sesungguhnya

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo bercerita, Jokowi adalah sosok yang tidak pernah berteriak dan jarang menunjukkan kemarahan.


Begini Kata Petinggi Gerindra soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi

1 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat menerima audiensi dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/02/23). Foto: Kresno/nr
Begini Kata Petinggi Gerindra soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco menyebut ada beberapa isu yang dibahas dalam pertemuan Prabowo dan Jokowi dalam beberapa kesempatan


Ganjar Anggap Jokowi Mentornya: Dicap Plonga-Plongo, tapi Tak Berhenti Majukan Negeri

3 jam lalu

Bakal capres Ganjar Pranowo menghadiri acara Deklarasi Relawan Gapura Nusantara di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Juni 2023. TEMPO/Ima Din Shafira
Ganjar Anggap Jokowi Mentornya: Dicap Plonga-Plongo, tapi Tak Berhenti Majukan Negeri

Ganjar Pranowo menganggap Presiden Jokowi sebagai mentornya dalam menjalankan kerja-kerja pemerintahan.


Denny Indrayana Mau Makzulkan Jokowi, Begini Mekanisme Pemakzulan Menurut UU

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo sebelum menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Denny Indrayana Mau Makzulkan Jokowi, Begini Mekanisme Pemakzulan Menurut UU

Denny Indrayana ingin lakukan pemakzulan ke Jokowi. Berikut mekanisme pemakzulan dalam UU.


Mengenal Arti Pemakzulan yang Disebut Denny Indrayana untuk Presiden Jokowi

6 jam lalu

Denny Indrayana. Twitter
Mengenal Arti Pemakzulan yang Disebut Denny Indrayana untuk Presiden Jokowi

Denny Indrayana mengirimkan surat terbuka yang menyarankan agar DPR menggunakan hak angket untuk proses pemakzulan kepada Jokowi.


Kuartal I -2023, Bahlil Sebut Singapura jadi Negara Investor Nomor Satu di Indonesia

15 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kuartal I -2023, Bahlil Sebut Singapura jadi Negara Investor Nomor Satu di Indonesia

Bahlil Lahadalia membeberkan negara mana saja yang masuk untuk berinvestasi di Indonesia pada kuartal satu 2023. Singapura berada di urutan teratas.


Ganjar Pranowo Pastikan Lanjutkan IKN Bila Terpilih jadi Presiden: Ada PR yang Musti Kita Tuntaskan

17 jam lalu

Capres PDIP Ganjar Pranowo pulang satu mobil dengan Presiden Jokowi seusai deklarasi Capres PDIP oleh Ketum PDIP Megawati di Istana Batu Tulis. (21/4/2023). Foto/Agus Suprapto/Fotografer Istana
Ganjar Pranowo Pastikan Lanjutkan IKN Bila Terpilih jadi Presiden: Ada PR yang Musti Kita Tuntaskan

Calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo menyinggung soal ibu kota negara (IKN) Nusantara usai mendapat dukungan resmi dari Partai Perindo tadi siang.


Jokowi Tak Bakal Segera Terbitkan Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

17 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Tak Bakal Segera Terbitkan Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Md mengatakan Kepres masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun belum akan diterbitkan Presiden Jokowi. Apa alasannya?


Bule untuk Awasi Proyek di IKN, Luhut: Jangan Istana Presiden Itu Jadi, tapi Kualitas Tidak Bagus

18 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam acara peresmian PT Free The Sea di Batam, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/ Yogi Eka Sahputra
Bule untuk Awasi Proyek di IKN, Luhut: Jangan Istana Presiden Itu Jadi, tapi Kualitas Tidak Bagus

Menteri Luhut Pandjaitan blak-blakan menjelaskan alasan menggunakan orang asing untuk mengawasi kualitas proyek di IKN.