TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada awal bulan ini baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan ini diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu dan menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan terbaru dari Kemenaker tersebut menjadi buah bibir publik lantaran persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yakni peserta harus mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal itu terdapat dalam pasal 2 poin a, b, dan c Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Berikutnya, pada pasal 3 disebutkan manfaat JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun. Selanjutnya pasal 4 ayat 1 mengatakan peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.
Lalu pasal 4 ayat 2 mengategorikan peserta yang berhenti bekerja meliputi tiga keadaan, yakni peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Adapun pasal 5 menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK seperti yang disebut pada pasal ayat 2 huruf a dan b, diberikan pada saat peserta berusia 56 tahun.
Sedangkan pasal 6 menjelaskan kepada peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Bagi mereka, manfaat JHT diberikan sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Jika peserta mengalami keadaan cacat total tetap, pasal 7 menjelaskan bahwa JHT dapat diberikan pada usia peserta sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT-nya diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta dinyatakan mengalami cacat total tetap.