Mekanisme penetapan cacat total tetap itu dilakukan sebagaimana ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian manfaat JHT untuk peserta yang meninggal dunia diatur pada pasal 8. Dalam pasal itu disebutkan dana manfaat JHT akan diberikan ke ahli waris peserta yang meliputi: janda, duda, atau anak.
Manfaat JHT diberikan sesuai urutannya, antara lain keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.
Lalu pada pasal 8 ayat 4 diatur lebih lanjut bila pihak-pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta sebelumnya tidak ada, maka manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pada bagian pertimbangan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa perubahan aturan dilakukan karena kebijakan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua, sehingga perlu diganti.
Perubahan aturan ini yang kemudian menjadi polemik karena pada aturan sebelumnya di pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 disebutkan manfaat JHT bisa dicairkan untuk peserta yang mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terbit. Namun di aturan terbaru, JHT baru bisa cair bila peserta telah memasuki usia pensiun yakni 56 tahun.
Pro dan Kontra Permenaker Terbaru
Adalah Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat yang menolak keras atas pemberlakuan Permenaker soal JHT tersebut. Sebab, saat ini banyak pekerja korban PHK dengan berbagai sebab dan mereka membutuhkan dana JHT bisa cair secepatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 12 Februari 2022.