Kebijakan itu juga sangat merugikan, menurut Mirah, karena JHT pada prinsipnya adalah hak pekerja. "Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Jadi tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja yang bukan milik pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyatakan pemanfaatan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan diubah dari yang sebelumnya terjadi. Selama ini buruh korban PHK menggunakan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Di masa mendatang, kata Dita, buruh korban PHK diarahkan memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan pemerintah. “Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” cuit Dita lewat akun Twitter-nya @Dita_Sari_, Jumat, 11 Februari 2022.
Ia menyatakan bisa mengerti keluhan yang disampaikan oleh para buruh soal JHT yang tidak bisa langsung dicairkan saat PHK. Sebab, masyarakat belum tersosialisasi tentang program JKP. Program JKP, kata Dita, akan diluncurkan secara resmi pada 22 Februari 2022.
Dita menjelaskan, selain mendapat pesangon, korban PHK akan dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis hingga akses lowongan kerja. Karena sudah ada JKP dan pesangon itulah, maka waktu pencairan JHT digeser menjadi hanya bisa dilakukan pada umur pensiun agar manfaat BPJS bisa tersebar.
“Karena ada kata 'hari tua' (dalam Jaminan Hari Tua atau JHT), ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” cuit Dita.
FAIZ ZAKI | MUHAMMAD HENDARTYO
Baca: Indodax: Token ASIX Anang Hermansyah Penuhi Kriteria untuk Listing
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu