Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tax Amnesty II, Otoritas Tetap Bisa Mengusut Kasus Pencucian Uang

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengar tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggung jawaban atas RUU APBN TA 2020 dan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU APBN TA 2022 beserta nota keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur soal ketentuan pidana dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Meski ada jaminan tidak ada penuntutan pidana usai pengungkapan harta, tapi otoritas berwenang masih bisa mengusut pencucian uang dan berbagai bentuk pidana lainnya.

Pertama, Sri Mulyani mengatur data dan informasi yang bersumber Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya. Dokumen yang disampaikan peserta ini kemudian diproses secara administrasi oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain.

“Tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 dalam ketentuan pelaksana yang diterbitkan Sri Mulyani pada 22 Desember.

Lalu, Sri Mulyani memberi aturan lainnya dalam ayat 2. Di dalamnya disebutkan kondisi ketika data dan informasi tersebut juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana.

Di dalamnya, termasuk tindak pidana yang bersifat transnational organized crime seperti narkotika, psikotropika, dan obat terlang, terorisme, perdagangan manusia, dan atau pencuciran uang, “Otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ayat 2 tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Ini adalah aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain aturan pidana, PMK 196 ini juga mengatur soal kriteria peserta, tata cara pengungkapan, hingga tambahan PPh Final bagi peserta yang melewati batas waktu yang ditetapkan. Program ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Informasi lebih lanjut surat tersedia dalam salinan PMK 196 ini yang dapat dilihat di portal khusus yang sudah disiapkan oleh DItjen Pajak. Portal tersebut yaitu https://www.pajak.go.id/pps.

Baca: Ini Panduan Lengkap Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Mulai 1 Januari

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

15 jam lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

19 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?


Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

19 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Ma'ruf Amin saat Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.


Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.


Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.


Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

1 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh


Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan bilateral dengan Managing Director International Finance Corporation (IFC) Makhtar Diop di Washington DC, Amerika Serikat, Ahad, 21 April 2024. Sumber: Instagram @smindrawati
Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

4 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.