TEMPO.CO, Jakarta – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty Jilid II resmi dimulai 1 Januari sampai 30 Januari 2022, atau selama enam bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menerbitkan ketentuan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP (Wajib Pajak) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Desember 2021.
Ada beberapa petunjuk tata cara pengungkapan dalam program ini, berikut rinciannya:
- Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan lima dokumen yaitu SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
- Khusus untuk peserta kebijakan II, ada dua tambahan kelengkapan dokumen. Keduanya yaitu pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), serta surat permohonan pencabutan banding, gugatan, peninjauan.
- Peserta program dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH. Perbaikan bisa dilakukan apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
- Peserta juga dapat mencabut keikutsertaan dalam program ini dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut dalam program dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.IklanScroll Untuk Melanjutkan
- Bila berlanjut, maka pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I yaitu 427, dan untuk kebijakan II yaitu Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk) dan PPh Final harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).