Sri Mulyani menghadiri pengesahan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di DPR RI, Selasa, 7 Desember 2021. Foto: Instagram/@smindrawati
Iklan
Selanjutnya, pedoman penghitungan harta bagi dua kelompok peserta di dalam program ini. Pertama yaitu kebijakan I, dengan peserta wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan peserta Tax Amnesty Jilid I pada 2016 lalu. Basis pengungkapannya yaitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty. Kelompok peserta ini dikenai tiga jenis tarif:
11 persen untuk harta deklarasi luar negeri
8 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harga deklarasi dalam negeri
6 persen untuk harga luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara atau SBN, hilirisasi Sumber Daya Alam atau SDA, atau energi terbarukan.
Lalu, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015 tersebut yaitu:
Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor
Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak
Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI
Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang atau sukuk yang diterbitkan perusahaan
Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP)
Kedua yaitu kebijakan II, dengan peserta wajib pajak orang pribadi. Basis pengungkapannya yaitu harga perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2020. Kelompok peserta ini juga dikenai tiga jenis tarif:
18 persen untuk harta deklarasi luar negeri
14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harga deklarasi dalam negeri
12 persen untuk harga luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.
Lalu, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020 tersebut yaitu:
Nilai nominal, untuk kas atau setara kas
Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas
Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian wajib pajak
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik
4 jam lalu
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik
Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor
7 jam lalu
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci
1 hari lalu
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci
Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?
2 hari lalu
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?
Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana
2 hari lalu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana
Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat
2 hari lalu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan
2 hari lalu
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan
Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.
Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun
3 hari lalu
Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun
Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai
3 hari lalu
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai
Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.
Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas
3 hari lalu
Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas
Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal