TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Program pengampunan pajak ini akan berlangsung selama enam bulan, dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP (Wajib Pajak) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Desember 2021.
Neil menyebut banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data. Di mana, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Adapun aturan lengkap mengenai program ini yaitu sebagai berikut:
Ruang Lingkup Kebijakan
Pertama yaitu kebijakan I, dengan peserta wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan peserta Tax Amnesty Jilid I pada 2016 lalu. Basis pengungkapannya yaitu harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty. Kelompok peserta ini dikenai tiga jenis tarif:
- 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri (LN))
- 8 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harga deklarasi dalam negeri (DN)
- 6 persen untuk harga luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara atau SBN, hilirisasi Sumber Daya Alam atau SDA, atau energi terbarukan.
Kedua yaitu kebijakan II, dengan peserta wajib pajak orang pribadi. Basis pengungkapannya yaitu harga perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2020. Kelompok peserta ini juga dikenai tiga jenis tarif:
- 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri
- 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harga deklarasi dalam negeri
- 12 persen untuk harga luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.
Berikutnya, ada dua aturan khusus untuk kebijakan II. Pertama, wajib pajak tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk ahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Kedua, tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.