Ketentuan Repatriasi
Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank. Lalu, harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan. Holding period ini berlaku pula untuk aset deklarasi dalam negeri.
Ketentuan Investasi
Investasi pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Sementara, investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
Ketiga bentuk investasi ini dilakukan paling lambat 30 September 2023. Setelah itu, holding period atau jangka waktu paling lama bagi harta tersebut ditempat di tiga instrumen ini yaitu 5 tahun sejak diinvestasikan.
Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi ini pun diberikan maksimal jeda 2 tahun, di mana jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun yang disyaratkan.
Kemudian, peserta dengan komitmen repatriasi dan atau investasi juga wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman Ditjen Pajak paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.
Tambahan Tarif dan Sanksi
Peserta di kebijakan I dapat dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (badan), 30 persen (orang perorang), dan 12,5 persen (WP tertentu). Lalu, ada lagi tambahan sanksi 200 persen sesuai aturan Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak. Aturan ini dikenakan bagi peserta yang sampai program ini berakhir (30 Juni 2022), masih ada hartanya yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty 2016.
Konsekuensi juga diberlakukan pada peserta kebijakan II, yang sampai program ini berakhir, masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH. Peserta ini dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 persen (sesuai Pasal 11 ayat 2 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Lalu, ada lagi tambahan sanksi sesuai Pasal 13 ayat 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP).
Tambahan PPh Final
Nantinya, ada tambahan PPh Final bagi peserta kebijakan I dan kebijakan II yang wanprestasi repatriasi atau investasi sampai batas waktu yang ditentukan. Tambahan ini berlaku untuk tiga kasus dan tarifnya berbeda untuk peserta kebijakan I dan kebijakan II.
Pertama, tambahan PPh Final bagi peserta kebijakan I:
- Gagal investasi, hanya repatriasi LN atau deklarasi DN: 3 persen (sukarela) dan 4,5 persen (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB)
- Gagal investasi dan repatriasi, hanya deklarasi DN: 6 persen (sukarela) dan 7,5 persen (SKPKB)
- Gagal repatriasi, hanya deklarasi DN: 4 persen (sukarela) dan 5,5 persen (SKPKB).
Kedua, tambahan PPh Final bagi peserta kebijakan II:
- Gagal investasi, hanya repatriasi LN atau deklarasi DN: 3 persen (sukarela) dan 4,5 persen (SKPKB)
- Gagal investasi dan repatriasi, hanya deklarasi DN: 7 persen (sukarela) dan 8,5 persen (SKPKB)
- Gagal repatriasi, hanya deklarasi DN: 5 persen (sukarela) dan 6,5 persen (SKPKB).
Menurut Neil, informasi lebih lanjut surat tersedia dalam salinan PMK 196 ini yang dapat dilihat di portal khusus yang sudah disiapkan oleh DItjen Pajak. Portal tersebut yaitu https://www.pajak.go.id/pps.
BACA: Aturan Tax Amnesty Jilid II Terbit, Ungkap Harta Tak Bakal Dituntut Pidana