Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Rilis Aturan Tax Amnesty Jilid II: Peserta, Tata Cara, dan Sanksinya

image-gnews
Sri Mulyani menghadiri pengesahan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di DPR RI, Selasa, 7 Desember 2021. Foto: Instagram/@smindrawati
Sri Mulyani menghadiri pengesahan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di DPR RI, Selasa, 7 Desember 2021. Foto: Instagram/@smindrawati
Iklan

Ketentuan Repatriasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank. Lalu, harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan. Holding period ini berlaku pula untuk aset deklarasi dalam negeri.

Ketentuan Investasi

Investasi pada hilirisasi SDA atau energi terbarukan dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Sementara, investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Ketiga bentuk investasi ini dilakukan paling lambat 30 September 2023. Setelah itu, holding period atau jangka waktu paling lama bagi harta tersebut ditempat di tiga instrumen ini yaitu 5 tahun sejak diinvestasikan.

 Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun. Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi  ini pun diberikan maksimal jeda 2 tahun, di mana jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun yang disyaratkan.

Kemudian, peserta dengan komitmen repatriasi dan atau investasi  juga wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman Ditjen Pajak paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.

Tambahan Tarif dan Sanksi

Peserta di kebijakan I dapat dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (badan), 30 persen (orang perorang), dan 12,5 persen (WP tertentu). Lalu, ada lagi tambahan sanksi 200 persen sesuai aturan Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak. Aturan ini dikenakan bagi peserta yang sampai program ini berakhir (30 Juni 2022), masih ada hartanya yang belum diungkap pada saat mengikuti Tax Amnesty 2016.

Konsekuensi juga diberlakukan pada peserta kebijakan II, yang sampai program ini berakhir, masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH. Peserta ini dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 persen (sesuai Pasal 11 ayat 2 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Lalu, ada lagi tambahan sanksi sesuai Pasal 13 ayat 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP).

Tambahan PPh Final

Nantinya, ada tambahan PPh Final bagi peserta kebijakan I dan kebijakan II yang wanprestasi repatriasi atau investasi sampai batas waktu yang ditentukan. Tambahan ini berlaku untuk tiga kasus dan tarifnya berbeda untuk peserta kebijakan I dan kebijakan II.

Pertama, tambahan PPh Final bagi peserta kebijakan I:

  • Gagal investasi, hanya repatriasi LN atau deklarasi DN: 3 persen (sukarela) dan 4,5 persen (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB)
  • Gagal investasi dan repatriasi, hanya deklarasi DN: 6 persen (sukarela) dan 7,5 persen (SKPKB)
  • Gagal repatriasi, hanya deklarasi DN: 4 persen (sukarela) dan 5,5 persen (SKPKB).

Kedua, tambahan PPh Final bagi peserta kebijakan II:

  • Gagal investasi, hanya repatriasi LN atau deklarasi DN: 3 persen (sukarela) dan 4,5 persen (SKPKB)
  • Gagal investasi dan repatriasi, hanya deklarasi DN: 7 persen (sukarela) dan 8,5 persen (SKPKB)
  • Gagal repatriasi, hanya deklarasi DN: 5 persen (sukarela) dan 6,5 persen (SKPKB).

Menurut Neil, informasi lebih lanjut surat tersedia dalam salinan PMK 196 ini yang dapat dilihat di portal khusus yang sudah disiapkan oleh DItjen Pajak. Portal tersebut yaitu https://www.pajak.go.id/pps.

BACA: Aturan Tax Amnesty Jilid II Terbit, Ungkap Harta Tak Bakal Dituntut Pidana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

1 jam lalu

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko di apartemen Sentraland Cengkareng Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.


Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

7 jam lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.


Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran dana pendidikan 2025 untuk penguatan mutu pendidikan


Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

20 jam lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan APBN 2025 untuk dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan 5,1 persen dan defisit 2,45 persen


Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

22 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemui setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.


Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

1 hari lalu

Pabrik Smelter Nikel PT KFI Hanya Berjarak 21 Meter ke Permukiman Warga, Anggota Dewan: Kok, Bisa Dapat Izin?
Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

2 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

2 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.